DPMPTSP Manokwari Gelar Sosialisasi Aplikasi OSS RBA kepada Pelaku Usaha Kelompok Stan Kayu Pantura

0
Jalannya Sosialisasi Aplikasi OSS RBA kepada Pelaku Usaha Kelompok Stan Kayu Pantura.
MANOKWARI,KLIKPAPUA. com — Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) yang menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa perubahan terhadap pengaturan perizinan berusaha.
Sebelumnya, izin usaha dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS) versi 1.1. Namun sejak 2 Juli 2021, permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dilakukan melalui sistem OSS-RBA sesuai dengan Surat Menteri Investasi /Kepala BKPM Nomor 1342/A.1/2021.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Manokwari, Fajaria Pattisahusiwa mengatakan Online single submission risked based approach (OSS-RBA) adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Sistem OSS ini dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).
“Jadi aplikasi OSS RBA ini merupakan perizinan secara elektronik, yang diberikan kepada pelaku usaha  dalam memulai maupun menjalankan usahanya yang dinilai dengan tingkat resiko. Tingkat Risiko Usaha Dalam OSS-RBA, perizinan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko usahanya. Risiko usaha ini dibagi menjadi 4 tingkatan, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021): Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat(8/10/2021).
Pattisahusiwa menambahkan, skala usaha selain dibagi berdasar tingkat resiko,tingkat usaha, dalam OSS-RBA juga dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yakni (Pasal 7 ayat (1) PP 5/2021): Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM); dan Usaha besar.
Tujuan dari aplikasi OSS ini adalah untuk mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.
Serta juga memudahkan pelaku usaha untuk mengurus perijinan usaha tanpa melalui birokrasi yang rumit dan panjang. “Dengan adanya  aplikasi OSS RBA ini dapat mempermudah para pelaku usaha untuk mengurus ijin usahanya sendiri secara online dimana saja dan kapan saja, dimulai dengan mengakses situs nya di www.oss.go.id dan ikuti petunjuk selanjutnya. Semua jadi mudah dan gratis,” tandasnya.
Selain itu, Ketua Perkumpulan Stan Kayu Pantura,Rahman mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari yang sudah  menggelar kegiatan sosialisasi kepada kelompok stan kayu Pantura.
Rahman juga mengatakan dengan mengikuti  kegiatan sosialisasi aplikasi OSS RBA ini dirinya bersama anggota kelompok nya sangat dibantu dalam mengurus ijin usaha. Hanya saja sangat disayangkan waktu nya cukup singkat.
“Kalau bisa kegiatan sosialisasi  OSS RBA ini bisa diulang kembali dan diberikan materi copy an nya kepada peserta, agar kami pelajari sendiri di tempat usaha kami masing-masing sehingga bisa lebih memahami nya dan bisa menyampaikan kepada pelaku usaha lain yang tidak bisa hadir atau belum mengetahuinya,” tutup Rahman. (ars)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.