Dinas PUPR Manokwari Susun RDTR dan RTBL untuk Kendalikan Arah Pembangunan Kota

0
Alberthur, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari. (Foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Manokwari tengah memprioritaskan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai tindak lanjut dari dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah rampung disusun.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manokwari, Albertus, mengatakan RDTR akan menjadi acuan teknis pelaksanaan pembangunan, termasuk perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kesesuaian fungsi lahan.

Setelah RDTR, pihaknya juga akan menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“RDTR dan RTBL adalah dokumen turunan RTRW. Dokumen ini penting agar pembangunan berjalan sesuai peruntukan lahan dan rencana jangka panjang daerah,” kata Albertus, Senin (28/7/2025).

Ia menyebutkan arah pembangunan Kota Manokwari saat ini mulai mengarah ke wilayah Manokwari Selatan. Kawasan tersebut direncanakan menjadi pusat pengembangan perkantoran dan pemukiman baru.

Karena itu, RDTR dibutuhkan untuk mengontrol agar pembangunan tidak keluar dari zonasi yang telah ditetapkan.

“Fungsi tata ruang akan menentukan apakah suatu lahan boleh dibangun atau tidak. Ini penting agar pembangunan tidak melenceng dari rencana,” tegasnya.

Albertus menambahkan, Pemkab Manokwari juga mempertimbangkan perluasan jalan di kawasan Manokwari Selatan dalam lima tahun ke depan.

Hal ini seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah tersebut.

Selain aspek teknis dan perizinan, penyusunan RTBL juga dinilai penting untuk menata estetika kawasan.

Albertus menilai saat ini banyak bangunan warga yang berdiri dengan desain dan karakteristik berbeda-beda.

“Dengan RTBL, wajah kota bisa lebih tertata. Tidak hanya dari sisi fungsi, tetapi juga estetika dan keteraturan bangunan,” ujarnya. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses