Bawaslu Manokwari Ingatkan Caleg dan Parpol Tak Kampanye Sebelum 28 Nopember

0

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Yustinus Y. Maturan, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari mengingatkan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 maupun bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD tingkat kabupaten agar tidak melakukan kampanye sebelum tanggal 28/11/2023.

“Untuk masa kampanye harus diperhatikan baik-baik oleh Partai Politik maupun caleg, pasca penetapan DCT ini sampai tanggal 27 Nopember jangan ada kampanye-kampanye di luar jadwal,” kata Yustinus, Jumat (3/11/2023) di Kantor KPU Manokwari usai mengikuti Rapat pleno terbuka penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten Manokwari.

Parpol maupun Bacaleg, kata Yustinus, baru diperbolehkan berkampanye pada tanggal 28 Nopember 2023.

“Berkaitan dengan kampanye perlu diperhatian sesuai PKPU nomor 20 tahun 2023, Parpol maupun caleg agar memperhatian titik-titik yang tidak boleh memasang alat peraga kampanye (APK),” imbuhnya.

Disebutkan beberapa tempat publik yang tidak boleh memasang APK misalnya, di tempat Ibadah, di pusat pelayanan kesehatan, Pemerintahan atau ruang publik yang mengganggu ketertiban.

Setelah melakukan pengawasan terkait caleg status ASN, kepala kampung maupun Bamuskam, selanjutnya Bawaslu akan melakukan pengawasan tahap distribusi logistik.

“Tahap berikutnya Bawaslu akan melakukan pengawasan tahap logistik, pendistribusian dari Surabaya hingga distribusi surat suara,” tukasnya. (dra)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.