MANOKWARI,KLIKPAPUA.com— Rapat Paripurna DPR Papua Barat terhadap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ada hal baru yang diputuskan, dimana ada tambahan jabatan khusus pada Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Jabatan ini sesuai kesepakatan pimpinan dan anggota dan 7 fraksi, dimana di Banggar akan ditambahkan ketua dan wakil-wakilnya adalah pimpinan dewan, namun di situ ada ditambah lagi jabatan ketua harian dan wakil ketua harian Banggar,” ucap Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley H.L Mansawan saat ditemui wartawan usai rapat paripurna di Aston Niu, Jumat (23/9/2022).
Dimana Badan Anggaran Ketuanya Orgenes Wonggor, Wakil Ketua Ranley Mansawan, Wakil Ketua H. Saleh Siknun, Wakil Ketua Jongky R Fonataba, sedangkan ketua hariannya Abner R Jitmau, Wakil Ketua Harian Abdullah Gazam beranggotakan 28 orang.
Selain itu juga ditetapkan Badan Musyawarah Ketuanya Orgenes Wonggor, Wakil Ketua Ranley Mansawan, Wakil Ketua H. Saleh Siknun, Wakil Ketua Jongky R Fonataba, sedangkan ketua hariannya Barnike Susana Kalami, Wakil Ketua Harian Abdu Rumkel.
Dikatakan Ranley, dimana tugas dari Ketua Harian dan Wakil Ketua Harian dari Banggar maupun Bamus untuk membantu pimpinan dalam menyusun jadwal bahkan dalam membahas anggaran.
“Secara undang-undang, secara normatif tidak ada, tapi menurut DPR Papua Barat sangat dibutuhkan supaya membantu pimpinan dalam melaksanakan dua tugas kita di badan itu. Ketua harian dan wakil ketua harian tidak bisa memimpin rapat, yang memimpin rapat hanya pimpinan dewan, mereka hanya bertugas membantu pimpinan,” ucapnya. (aa)