MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Menpan RB kembali lagi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN Dalam Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah. Surat Edaran tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah /Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan adanya Surat Edaran Menteri PANRB nomor 50 Tahun 2020 maka Pemerintah Provinsi Papua Barat kembali menetapkan kerja di rumah bagi ASN.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur, Selasa ( 12/5/2020) mengatakan perpanjangan waktu kerja di rumah sudah keempat kali dilakukan oleh ASN di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. “Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan sistem kerja di rumah pertama kali sejak 16 Maret 2020, lalu diperpanjang lagi 27 Maret 2020, diperpanjang lagi 21 April sampai dengan 13 Mei 2020 dan perpanjangan keempat mulai dari 13 Mei 2020 sampai 28 Mei , dengan demikian seluruh ASN tetap bekerja di rumah, ” jelas Dominggus.
Lebih lanjut dijelaskan, secara nasional kerja di rumah berakhir 13 Mei 2020 besok, tapi di perpanjang lagi hingga 28 Mei. “Kerja di rumah tetapi tetap ada koordinasi dan selalu memperhatikan protokol kesehatan. Selamat bekerja dari rumah,” tutur Dominggus.(aa/bm)