10 Bacaleg Partai Buruh Tak Lolos DCS, Jhon Pangeti Tetap Hormati Penetapan KPU Papua Barat

0
Ketua Komite Eksekutif Papua Barat dan Papua Barat Daya Partai Buruh Jhon Pangeti. (Dok.Pribadi)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Sesuai tahapan Pemilu, KPU Papua Barat telah menetapkan  Daftar Calon Sementara (DCS) pada 18 Agustus 2023. Dan KPU Papua Barat telah memberikan waktu selama 5 hari sejak tanggal 18-23 Agustus 2023 kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan.
Ketua Komite Eksekutif Papua Barat dan Papua Barat Daya Partai Buruh  Jhon Pangeti, Kamis (7/9/2023) dalam rilisnya mengaku menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Barat selaku penyelenggara Pemilu.
Kata Jhon, dari hasil verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Barat di Hotel Aston Niu Manokwari, dari total 34 Caleg dari 5 Dapil Papua Barat, 24 telah dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan 10 tidak lolos dalam DCS.
Selanjutnya masuk pada tahapan Daftar Calon Tetap (DCT ), Partai Buruh Papua Barat berkomitmen akan menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU Papua Barat selaku penyelenggara Pemilu, untuk melanjutkan ketahapan penetapan DCT.
“Karena KPU Papua Barat telah menjalankan prosedur dengan baik dengan menerapkan aturan pada PKPU,” pungkasnya. (rls)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.