Satreskrim Polres Kaimana Ungkap Curanmor, Pelaku EP Diamankan

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaimana berhasil mengungkapkan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi di Pasar Baru Kaimana, pelaku berinisial EP alias A (33).

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri Adimasworo, menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor.

Kasat menyebutkan bahwa pelaku EP diduga telah mencuri satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna putih, yang kemudian dirubah warnanya oleh pelaku menjadi hitam.

“Jadi Satreskrim Polres Kaimana menangkap pelaku saat sedang mengendarai motor curian itu, di area Kampung Baru, pada Jumat tanggal 12 September 2025, “tegasnya.

Kasat mengungkapkan bahwa
modus pelaku adalah menjual motor miliknya kepada korban, dengan memberikan satu kunci motor disertai surat-suratnya.

“Beberapa bulan kemudian setelah motor miliknya dijual kepada korban, menggunakan kunci duplikat pelaku berhasil mencuri motor tersebut dari kediaman korban pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul. 02.00. Wit, ” ucapnya kepada klikpapua.com, Jumat (12/9/2025).

Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dengan dengan kondisi telah dirubah warnanya.

Kasat menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kaimana bersama barang bukti, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

“EP dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tutupnya.(lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses