KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pengumuman hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (5/4/2024), ditunda.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Donald R Wakum menerangkan, penundaan ini dilakukan karena masih menunggu persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas hasil seleksi yang telah dilakukan oleh panitia seleksi Pemkab Kaimana pada 20 Maret lalu.
“Ada regulasi terbaru dari Mendagri yang berkaitan dengan kewenangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di bidang kepegawaian atau kewenangan Bupati dan Gubernur menjelang pilkada serentak tanggal 27 November 2024,” terangnya.
Disebutkan Sekda, sesuai surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, dengan nomor 100.2.1.3/1575/SG tentang kewenangan Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian, merujuk kepada undang-undang nomor 1 tahun 2015 dan undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
“Sebagai Pemerintah Daerah, kita harus meminta persetujuan tertulis dari Mendagri, koordinasi secara lisan telah dilakukan, sehingga harus menunda pengumuman hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang akan disampaikan oleh Bupati Kaimana, sambil menunggu persetujuan Mendagri,” kata Sekda Kaimana pasca membuka Gerakan Pangan Murah di Balai Penyuluhan Pertanian, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, dari 58 ASN yang telah mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Jabatan di 24 OPD yang mengalami kekosongan di lingkup Pemkab Kaimana, 3 nama calon kuat akan diusulkan pada masing-masing OPD.
Sesuai jadwal harusnya pada tanggal 5 April 2024, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Kaimana sudah menerima 3 nama itu, salah satu dari ketiga nama itu, akan diputuskan dan diangkat oleh PPK untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Kita akan meminta persetujuan untuk pengisian jabatan administrator eselon 3 dan 4 untuk jabatan pengawas, dari 24 jabatan yang dilelang tentu ada pejabat yang bergeser, jabatan yang tinggalkan ini yang perlu untuk diisi,” jelasnya.
“Jadi kita meminta dua persetujuan sekaligus, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Kepala OPD), Jabatan Administrasi dan Jabatan Pengawas eselon 3 dan 4,” ungkapnya.
Untuk Eselon 3 dan 4 tidak perlu assesment langsung ditetapkan oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mempunyai kewenangan mengangkat memindahkan dan memberhentikan sesuai dengan regulasi. (lau)