KPP Pratama Sorong Teken MoU Penanganan Masalah Hukum dengan Kejari Kaimana

0
KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong, Panca Kurniawan, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memoranduum of Understanding) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH,MH terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bidang Perpajakan.
Penandatanganan MoU yang disaksikan oleh sekitar enam puluh undangan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, khususnya di Kabupaten Kaimana yang merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong.
Hadir dalam acara penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Rumah Makan Belia Selasa (9/3/2021) dimaksud, Kepala Kepolisian Resor Kaimana AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Komandan Kodim 1804 Kaimana Letkol Inf. Chairi Suhanda, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Benyamin Nuboba, SH, pimpinan unit vertikal pemerintah pusat yang berada di Kaimana, tokoh masyarakat dan agamawan serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong Panca Kurniawan mengatakan, nota kesepahaman antara KPP Pratama Sorong dengan Kejaksaan Negeri Kaimana sangat penting keberadaannya bagi KPP Pratama Sorong, dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Kaimana, mulai dari penagihan aktif sampai penanganan sengketa bidang perdata maupun sengketa dalam bidang tata usaha negara terkait perpajakan.
Gayung bersambut, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo juga menyambut baik adanya nota kesepahaman yang dilakukan ini. Kejaksaan sebagai pengacara negara lanjutnya, siap untuk mendukung instansi pemerintah lainnya dalam hal penegakan hukum sebagai bagian dari pelaksanaan tugas instansi tersebut.
Acara penandatangan MoU antara KPP Sorong dengan Kejari Kaimana ini, diakhiri dengan ramah tamah, sekaligus menyaksikan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana yang digelar bertepatan dengan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman.(iw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.