Kejari Kaimana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Kampung 

0
Kejari Kaimana Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa 2018-2022, Kamis (29/2/2024) (foto: laurens/klikpapua)

KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan SPS sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) tahun anggaran 2018-2022.

Pantuan media ini, keluar dari gedung Kejari Kaimana menggunakan rompi berwana merah muda dengan kedua tangan terborgol menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas kelas III Kaimana, Kamis malam (29/2/2024) sekira pukul 20.40 WIT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Anton Markus Londa mengatakan, team Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana dalam melaksanakan tugas penyidik sesuai dengan prosedur serta mengedepankan aturan hukum. 

Menurutnya, Dalam pengumpulan alat bukti, selain dua tahanan sebelumnya yakni AMP dan NO, dari fakta yang ditemukan tim penyidik, masih ada pihak lain yang juga terlibat dan patut dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya dalam perkara ini. 

“Setelah tim penyidik mendalami keterangan sore tadi, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah melakukan ekpos, dan sesuai dengan alat bukti yang ada, team penyidik menetapkan SPS sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alokasi dana kampung (ADK) tahun anggaran 2018-2022,” terang Kajari Kaimana 

“Dengan penetapan status tersangka SPS, langsung kami melakukan upaya penahanan selama 20 hari, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, terhitung sejak hari ini,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana, bekerja secara profesional, siapapun yang ke depannya patut dimintai keterangan perkara tersebut, melalui alat bukti yang ada.

Diketahui, SPS sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, SPS merupakan ASN aktif di lingkungan Pemkab Kaimana. (lau)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.