KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana terus menggenjot pelayanan kepada masyarakat menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana, Wahab Pical mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana sebanyak 43.521 orang.
Dijelaskan Pical, pada beberapa bulan terakhir menjelang pemilu, aktivitas pelayanan perekaman E-KTP usia pemula atau 17 tahun sangat meningkat. “Selain melakukan perekaman E-KTP, kami juga memperbaharui Kartu Keluarga (KK) yang pindah domisili, hal ini kami lakukan, agar warga yang pindah memilih atau pindah domisili, mendapatkan hak pilih dalam perhelatan pesta demokrasi pada 14 Februari nanti,” jelas Kepala Disdukcapil Kabupaten Kaimana, Wahab Pical di ruang kerjanya, Jumat (2/2/2024).
Lebih lanjut kata dia, sesuai tugas dan tanggungjawab, Disdukcapil Kabupaten Kaimana pada prinsipnya siap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan.
Kementerian Dalam Negeri telah memberikan hal akses kepada KPU sehingga memudahkan untuk menginventalisir Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kaimana.
“Guna mendukung suksesnya pemilu 2024, Disdukcapil telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan KPU, mulai dari awal sampai pada tahapan penetapan DPT, kami Disdukcapil Kaimana siap mendukung suksesnya pemilu 2024, yang aman, adil dan damai di Kabupaten Kaimana,” tegas Kepala Disdukcapil Kaimana.
Ia sangat berterima kasih, karena melalui momentum pemilu ini, memberikan kesadaran bagi masyarakat yang berdomisili di Kampung, dalam kepengurusan E-KTP, tanpa perlu menggunakan pelayanan jemput bola atau inovasi sapu jadi, sehingga bisa mengakomodir hak-hak dasar masyarakat dalam pemilu nanti.
Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera menyelesaikan administrasi kependudukan, sebelum memasuki masa tenang, karena segala aktivitas kepengurusan adminitrasi di Disdukcapil Kaimana akan dihentikan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU terkait hal tersebut, karena pemilu 2024 sesungguhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. (Lau)