MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik dua anggota panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat mekanisme pengangkatan periode 2019 – 2024 dari unsur Adat dan Kejaksaan. Pelantikan ini berlangsung di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin ( 17/2/2020 ).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 188.4-4/39/2/2020 tentang pembentukan panitia, sekretariat dan pembina panitia seleksi calon anggota DPR Papua Barat, melalui mekanisme pengangkatan periode 2019 – 2024, dari unsur Adat, Yohan Albert Warijo sebagai anggota dan dari unsur Kejaksaan, Eryana Ganda Nugraha sebagai anggota.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, anggota panitia seleksi ada lima orang terdiri dari lima unsur yakni unsur akademisi, unsur pemerintahan, pers. Dan hari ini yang dilantik dari unsur adat dan kejaksaan.
“Karena sebelumnya adanya pergantian anggota, kini telah dilantik anggotanya,” ujar Gubernur Dominggus Mandacan dalam sambutannya.
Pelantikan anggota tadi merupakan pelantikan penggantian anggota seleksi sebelumnya dari unsur masyarakat adat berdasarkan hasil rapat lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat. Menetapkan Yohan Albert Waridjo menggantikan Maxsi Nelson Ahoren dan dari unsur Kejaksaan Eryana Ganda Nugraha mengantikan Musafir.
Proses penjaringan calon anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dilaksanakan oleh panitia penjaringan yang dibentuk pada kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat, dan sudah berjalan. Panitia penjaringan telah menyampaikan berkas sebanyak 33 calon dan selanjutnya proses seleksi akan dilaksanakan oleh panitia seleksi.
“Saya berharap kepada panitia seleksi agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaiknya dengan mekanisme berdasarkan prinsip dan azas jujur, adil, demokrasi, efisien, keterbukaan dan bertanggung jawab,” ucap Gubernur.
Dikatakan bahwa pengangkatan telah berjalan sebanyak sua kali yaitu periode 2009-2014 dengan jumlah anggota sebanyak 9 orang yang melaksanakan tugasnya kurang lebih selama tiga bulan kemudian dilaksanakan lagi pengangkatan periode 2019 – 2024 sebanyak 11 orang.
Kata Gubernur, hal ini menunjukkan bahwa proses demokrasi sebagai implementasi dari UU Nomor 21 tahun 2001 di Provinsi Papua Barat telah berjalan dengan baik.
Diharapkan utusan masyarakat adat dapat dipercaya dalam menduduki jabatan sebagai anggota DPR-PB melalui mekanisme pengangkatan nantinya, dapat bekerja sama dengan lembaga adat dalam rangka menyalurkan aspirasi masyarakat adat yang diemban oleh anggota DPR Papua Barat jalur Otsus, yang diangkat serta diperjuangkan hak-hak dasar orang asli Papua dalam bingkai NKRI.
“Anggota DPR Papua Barat jalur Otsus yang terpilih nantinya, dapat mengawal pemanfaatan dana Otsus untuk kepentingan dan kesejahteraan orang asli Papua, serta mampu merancang peraturan-peraturan daerah khusus berdasarkan UU RI Nomor 21 tahun 2001. Dan kepada ke lima panitia seleksi agar bekerja berdasarkan UU dan sesuai amanat,” tukas Gubernur. (aa/bm)
Editor: BUSTAM