MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat telah menyiapkan jadwal pemilihan MRPB Periode 2022-2027, hal ini mengacu pada Perdasi Nomor 8 tahun 2022.
Hal tersebut dikatakan Edison Ompe, Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat melalui keterangan tertulisnya pada, Rabu (7/12/2022).
“Sesuai Kesepakatan Bali Tanggal, 27 Oktober 2022, Provinsi Papua Barat sudah ada Perdasi No. 8 Tahun 2022, Tentang pemilihan anggota MRPB Periode 2022-2027,” jelasnya.
Badan Kesbangpol telah mempersiapkan Jadwal pemilihan anggota MRPB, mulai dari pembentukan sekretariat panitia pemilihan di Provinsi hingga 13 kabupaten/kota. “Terbentuk bulan Oktober 2022,” kata Edison
Pada November 2022, membentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas tingkat provinsi dan 13 kabupaten/kota.
Minggu I dan II pada Desember 2022, Sosialisasi Perdasi No.8 tahun 2022, serta Minggu II dan III membentuk serta pelantikan panitia pemilihan dan panitia pengawas baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Maret 2023 memasuki proses pemilihan anggota MRPB periode 2022-2023.
Pada Juni 2023, pelantikan anggota MRPB terpilih periode 2023-2028.
Selain itu, Edison juga menyebut bahwa perpanjangan keanggotaan MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan 2017-2022 selama kurang lebih 3 bulan sampai dengan 6 bulan kedepan.
Ketentuan Pasal 16 Perdasi No. 8 Tahun 2022 Proses pemilihan anggota MRPB calon wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama dilakukan paling lama 30 hari. (rls/dra)