Sebelum Evaluasi Pemilu Serentak 2019

0
Penulis: Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) August Mellaz

BEBERAPA hari ini, muncul sejumlah pertanyaan seputar Pemilu serentak 2019. Sembari nikmati kopi, saya kembali membuka beragam catatan.

Prinsip dasar. Pemilu serentak yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan dilaksanakan pada Pemilu 2019, bukan sekadar menyangkut perubahan sistem per se melainkan sebuah desain sistem yang memiliki tujuan-tujuan tertentu.

Berbagai problem kenegaraan; pemerintahan presidensialisme, sistem kepartaian, efektivitas lembaga perwakilan dan sebagainya, yang muncul pasca-Indonesia memasuki era transisi demokrasi menjadi isu yang hendak dijawab melalui rekayasa politik ini.

Dengan demikian, pemilu serentak bukan desain yang tetiba muncul, tetapi hasil dari mitigasi atas berbagai soal yang terjadi sejak 2004 hingga 2009 dalam tata kelola sistem politik Indonesia.

Sistem konstitusi menentukan bagaimana sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan dalam konstitusi akan menentukan sistem pemilu.

Ketentuan ideal pemerintahan presidensialisme Indonesia yang diatur Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan presiden terpilih tidak cukup hanya memeroleh legitimasi dari mayoritas popular vote (pemilih), tetapi juga harus memeroleh dukungan kursi mayoritas di DPR untuk menghasilkan produk-produk kenegaraan setingkat undang-undang (UU) ataupun kebijakan lain yang membutuhkan persetujuan antardua cabang kekuasaan (eksekutif dan legislatif).

Artinya, presidensialisme Indonesia lebih tepatnya menganut prinsip penyatuan kekuasaan dan tujuan dibandingkan pemisahan kekuasaan. Jika demikian, hendaknya semua perangkat hukum dan kelembagaan pelaksana diarahkan untuk mendorong agar hal ini tercapai. Ini yang hendaknya dilihat sebagai constraint utama.

Setiap sistem yang baik, pasti membutuhkan dan bahkan meniscayakan evaluasi bagi perbaikan. Tetapi, dengan segala kompleksitas yang terjadi dan proses yang saat ini sedang berlangsung, apakah sudah sangat layak dan tidak tergesa-gesa jika kita hendak melakukan evaluasi. Lebih-lebih, akibat persoalan-persoalan teknis lapangan yang menjadi wilayah otoritas administrasi kepemiluan; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tiba-tiba ramai muncul evaluasi sistem. Apalagi hendak memisahkannya kembali.

Apakah, tidak sebaiknya fokus pada upaya bagaimana mendorong administrasi pemilu melakukan langkah-langkah terukur, evaluatif, dan disampaikan ke publik? Mengapa problematika teknis ini seperti tidak ada mitigasi yang utuh dan antisipasi apapun.

Pilpres menjadi mayor
Ketika pemilu diserentakkan, konsekuensi dasarnya adalah pemilu presiden (pilpres) menjadi mayor sedangkan pemilu legislatif menjadi minor.

Pengetahuan atas bagaimana sistem yang dipakai akan bekerja, akan menentukan bagaimana perilaku para pengguna, peserta, penyelenggara, dan pemilih sebagai respons terhadap bekerjanya suatu sistem.

Sayangnya, ada kegagapan di antara para aktor dalam memahami dan meresponsnya dengan mengusulkan untuk mengubah sistem dan melaksanakannya secara terpisah.

Tentu ini sangat disayangkan, karena setiap sistem apapun yang dipilih memiliki misi. Salah satunya membiasakan atau membudayakan penggunanya. Jadi dalam konteks ideal, sistem yang dipakai sebaiknya dua atau tiga kali diterapkan. Evaluasi dilakukan dalam rangka perbaikan atas beberapa hal yang masih kurang, tanpa harus mengubah keseluruhan.

Jikapun lakukan evaluasi, mungkin perlu dipertimbangkan beberapa hal. Pertama, coba fokus ke lembaga administrasi pemilu. Bagaimana dalam rentang waktu hampir dua tahun ini menyiapkan pelaksanaan dan antisipasi terhadap berbagai masalah terkait dengan kompleksitas sistem. Kedua, tetap dalam bingkai pemilu serentak.

Menelisik kompatibilitas sistem pemilihan legislatif (DPR dan DPRD) dalam keserentakan pemilu. Apakah daftar terbuka memang kompatibel atau sistem pileg lainnya? Jika pemilu serentak dengan daftar terbuka tetap dipertahankan, apakah teknologi informasi seperti e-voting ataupun e-counting dapat dipercayai para pihak untuk menjembataninya? Atau akan muncul alternatif lainnya. Dan ketiga, sebaiknya kita tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan tertentu. Proses masih berjalan, dan kita belum memiliki berbagai informasi dan data secara memadai untuk lakukan penilaian.

Apakah berbagai tujuan keserentakan sama sekali tidak tercapai atau jika dilakukan pendalaman sebagian mulai mengarah pada tujuan yang telah ditetapkan. Mari sedikit luangkan kesabaran dan memitigasi sejumlah data yang tersedia.

Begitu penetapan hasil pemilu pada 22 Mei, kita akan dapat melihat potret sistem kepartaian yang akan terbentuk. Apakah fragmentasi ataukah konsentrasi yang terjadi? Pascapelantikan legislatif dan presiden/wapres terpilih, serta pembentukan kabinet pada Oktober 2019, kita juga dapat melihat setidaknya dua hal. Pertama, apakah model koalisi permanen yang dikehendaki keserentakan terjadi, dan kedua bagaimana potensi pemerintahan presidensialisme efektif yang teoritis akan terwujud.

Hemat saya, segala ketergesaan dalam lakukan evaluasi, meski dimaksudkan untuk perbaikan, tidak jarang memiliki potensi lepas atau tidak terjangkaunya sejumlah masalah penting.

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.