PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak, melaksanakan tes wawancara bagi calon Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 23 September 2020 mendatang. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor KPU Pegaf, Kampung Hungku, Distrik Anggi, Kamis (13/2/2020).
Sebanyak 95 peserta dari 10 distrik yang lulus seleksi tertulis, secara bergantian menerima beberapa pertanyaan yang diajukan oleh masing-masing komisioner dan sekretaris KPU Pegaf.
Ketua KPU Pegaf Hery Towansiba, mengatakan, dalam seleksi tersebut, peserta diuji dan dinilai dari wawasan kepemiluan sampai dengan rekam jejak. Untuk itu, Materi pertanyaan yang ditekankan dalam tes tersebut adalah pengetahuan peserta terkait Pilkada (pemilu), teknis kepemiluan sampai dengan wawasan kewilayahan.
“Tes kali ini (wawancara) adalah tes terakhir untuk menguji kemampuan calon anggota PPD yang masuk dalam 10 besar untuk mendapatkan 5 besar yang akan di Lantik,” ungkap Hery, disela-sela seleksi wawancara, di kantor KPU Pegaf.
Hery menjelaskan, dari 95 peserta yang mengikuti seleksi, KPU hanya akan melantik 50 peserta yang memiliki penilaian tertinggi. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah distrik yang ada di pegaf. Masing-masing distrik akan memiliki 5 orang PPD yang akan mulai melaksanakan tugasnya pada 1 Maret 2020 nanti.
“Yang jelas dalam bulan februari KPU akan akan melantik PPD, karena mereka mulai bertugas pada 1 Maret mendatang. PPD akan memulai mengkoodir PPS dan patarli yang akan dibentuk dalam waktu dekat,” kata Hery.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU kembali menegaskan bahwa KPU Pegaf tidak menerima titipan maupun intervensi dari pihak manapun. Semua tahapan seleksi dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Sehingga Hery berani menjamin anggota PPD yang nantinya dilantik, adalah orang-orang yang memiliki integritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pilkada di tingkat distrik.
“Hasilnya transparan. KPU tidak memihak kepada siapapun dan juga tidak menerima titipan maupun rekomendasi dari pihak manapun. KPU hanya akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat, karna tanggapan dari masyarakat menjelaskan kapasitas dan rekam jejak peserta PPD,” pungkasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Ketua Bawaslu Pegaf, Martinus Nuham, mengingatkan KPU Pegaf untuk menelusuri rekam jejak calon anggota PPD. Hal itu agar pelaksanaan pilkada nantinya dapat berjalan bersih, adil dan jujur.
“Kalau memang ada teman-teman yang sudah 2 periode menjabat sebagai anggota PPD maka secara aturan mereka tidak lagi bisa menjabat. Dan juga mantan-mantan anggota PPD yang bermasalah pada pemilihan sebelumnya tidak boleh lulus,” ingat Martinus.(rsl/bm)
Editor: BUSTAM