PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pada tahun 2019 lalu Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, melalui bagian perekonomian daerah membangun sembilan unit kios di pasar Tradisional Anggi. Kios-kios tersebut nantinya akan disewakan oleh pemerintah setempat kepada para pedagang setempat.
Kebag Perekda Setda Kabupaten Pegaf Yohan Towansiba, mengatakan, pemerintah daerah akan menyewakan 9 unit kios tersebut kepada pedagang. Siapapun boleh menyewanya, baik itu pedagang OAP maupun pedagang non OAP. “Pemda akan menyewakan kios-kios ini kepada pedagang-pedagang yang ada di sini. Nantinya akan ada retribusi yang di tarik oleh pemerintah,” ungkap Yohan, di Distrik Anggi, Kamis (13/2/2020).
Untuk besaran retribusi yang akan dikeluarkan oleh pedagang, kata Yohan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Bupati Kabupaten Pegaf. “Kami masih menunggu surat edaran dari bupati. Kami belum mengetahui biaya retribusi yang akan dikenakan, baik itu untuk biaya sewa kios maupun retribusi untuk kios-kios yang ada di Kabupaten Pegaf,” pungkasnya. (rls/bm)
Editor: BUSTAM