PEGAF,KLIKPAPUA.COM–Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Martinus Nuham, mengingatkan kepala daerah (bupati dan wakil bupati Pegaf) agar tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Martinus untuk menjaga netralitas ASN menjelang pilkada pada 23 September nanti. Terlebih di daerah tersebut Yosias Saroy dan Marinus Mandacan (YosMar) yang tak lain bupati dan wakil bupati Pegaf saat ini menjadi pasangan petahana.
“Kami imbau kepada kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan sesuai dengan aturan yang telah di atur dalam undang-undang pilkada,” kata Martinus saat dijumpai di Distrik Anggi, Kamis (13/2/2020).
Martinus mengatakan, pada aturan yang tertuang dalam pasal 71 ayat 2 undang- undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, sangat jelas melarang kepala daerah untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Batas mutasi, ungkap Martinus hanya bisa dilakukan hingga tanggal 8 Januari 2020. Dan saat ini tidak diperbolehkan lagi kepala daerah melakukan mutasi jabatan sampai akhir masa jabatannya.
“Sangat jelas diatur dalam UU pilkada. Kepala daerah apalagi pasangan petahana dilarang untuk melakukan mutasi jabatan kepada ASN. Ada sanksi yang menanti kalau aturan tersebut mereka (kepala daerah) langgar,” imbuhnya.
Selain itu, pada ayat 3 UU pilkada juga mengatur larangan bagi kepala daerah untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
“Untuk promosi jabatan juga tidak diperbolehkan, kalau ada dinas baru (pemekaran) harus menunggu dulu selama enam bulan seperti aturan yang ada,” pungkasnya. (rsl/bm)