
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memastikan proses autopsi terhadap jenazah presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, berjalan secara profesional dan imparsial sesuai standar investigasi ilmiah (scientific crime investigation).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Dokkes Polda Papua Barat, Kombes Pol. dr. Iskandar, saat memberikan keterangan di sela pelaksanaan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Polda Papua Barat, Kamis (30/7/2026).
“Hasil autopsi ditangani secara profesional sesuai standar internasional oleh dokter spesialis,” tegas Iskandar.
Ia menjelaskan, pemeriksaan autopsi dipimpin langsung oleh dokter spesialis forensik, dr. Jimmy Victor John Sembay, Sp.F.M., yang diterbangkan dari Jayapura, Papua.
Kendati Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat memiliki fasilitas autopsi dan ruang penyimpanan jenazah (freezer), pihaknya belum memiliki dokter spesialis forensik secara mandiri.
“Posisi kami di sini dititipi amanah oleh penyidik untuk memfasilitasi kegiatan autopsi. Kita memiliki fasilitas, namun tidak memiliki ahli forensik. Karena itu, kita berkolaborasi dengan dokter forensik dari Jayapura,” jelasnya.
Iskandar mengimbau masyarakat dan keluarga untuk tetap menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung, guna mendukung kelancaran kerja tim medis.
“Kami minta ketertiban agar suasana kondusif,” ujarnya.
Menanggapi berbagai spekulasi dan informasi yang beredar di media sosial mengenai kondisi fisik almarhum, Iskandar menegaskan pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) tidak akan mengintervensi atau berspekulasi atas data-data di luar ranah medis.
“Kami tidak berkomentar soal narasi di media sosial. Kondisi jenazah pasti mengalami perubahan seiring berjalannya waktu. Biarkan seluruh data dianalisis dan dinilai secara murni oleh ahli forensik sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Yan Christian Warinussy, turut meminta seluruh keluarga besar dan masyarakat untuk memahami prosedur medis serta aturan yang berlaku di area autopsi.
“Hasil autopsi ini menjadi rahasia medis dan alat bukti bagi tim penyidik dalam proses hukum. Mari kita percayakan proses ini dan menunggu hasilnya dengan tenang,” imbaunya. (mel)




















