Saksi Ahli Belum Hadir, Sidang Kasus Yahya Himawan Ditunda

0

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa Yahya Himawan di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Senin (4/5/2026), ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi ahli.

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi, yakni Saharudin, sopir pick up yang membantu terdakwa membawa kotak kontainer berisi tubuh korban; Marlon Brando, tetangga korban yang turut memeriksa keberadaan korban bersama suaminya; serta Only Yeremia Lintong, sopir taksi online yang mengantar terdakwa.

Usai memberikan keterangan, terdakwa Yahya Himawan menyatakan tidak keberatan dan membenarkan kesaksian ketiga saksi tersebut.

Namun, JPU masih memiliki satu saksi ahli yang belum dapat dihadirkan, yakni dokter yang melakukan visum terhadap korban.

Jaksa Toyib Hasan menjelaskan, pihaknya masih mengupayakan kehadiran saksi ahli, dr. Saul Selang dari RSUD Manokwari, yang saat ini berada di luar daerah.

“Kami masih mengupayakan keterangan dari saksi ahli, yaitu dokter yang melakukan visum. Saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar daerah,” ujarnya di persidangan.

Ia menambahkan, pihaknya meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli tersebut, termasuk melalui mekanisme daring.

“Kami minta waktu untuk menghadirkan dokter, nanti bisa melalui zoom meeting karena saksi ahli sedang berada di Makassar,” katanya.

Permohonan tersebut disetujui majelis hakim, yang kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi ahli pada pekan depan.

Sidang akan kembali digelar pada 11 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses