KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun 2024, tentang Pembahasan dan Penetapan serta Persetujuan terhadap Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2025, Senin (23/12/2024).
Rapat paripurna yang dihelat di Gedung Auditorium DPRD Kaimana, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun, didampingi Bupati Kaimana Freddy Thie, Wakil Ketua Denis Sawi, Forkopimda, Anggota DPRK dan Pimpinan OPD.
Ketua DPRD Kaimana dalam sambutannya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam menyamakan persepsi serta komitmen yang kuat antara DPRK dan Pemerintah Daerah terkait persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA serta PPAS.
“Sehingga dapat disepakati dan dijadikan acuan sebagai landasan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Kaimana tahun anggaran 2025,” tegas Ketua DPRD Kaimana.
Menurutnya, rapat paripurna ini sebagai bentuk komimen serta tanggung jawab dalam upaya mencapai target pembangunan antara DPRK dan Pemkab Kaimana tahun 2025, sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD Kabupaten Kaimana tahun 2021-2026 dan RKPD di tahun 2025.
Dipaparkan, semangat untuk melaksanakan pembangunan merupakan bentuk dari kesungguhan, dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, sehingga pemerintah daerah, harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik.
“Pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), ” sambungnya.
Dijelaskan, keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemkab Kaimana, oleh sebab itu pemerintah daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, tanpa harus menganggarkan seluruh program dan kegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
DPRK menitipkan sejumlah catatan yang menjadi perhatian bagi Pemkab Kaimana dalam penyusunan dan penetapan ranperda yakni, perlunya konsisten dalam setiap tahapan perencanaan anggaran daerah, dengan berpedoman pada tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD.
“Untuk penganggaran target pendapatan daerah, berdasarkan pada perkiraan yang terukur dan rasional, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tambahnya.
“Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah hendaknya ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik pada setiap urusan pemerintahan, ” tutupnya.(lau)