
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com– Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menegaskan keberadaan dan peran dewan adat memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan itu disampaikan saat ia menjadi narasumber pada Rapat Kerja (Raker) Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Periode 2025–2029, di Manokwari.
Dalam pemaparannya, Filep menjelaskan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan kelembagaan adat telah dijamin secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Karena itu masyarakat adat tidak perlu khawatir dalam memperjuangkan hak-haknya. Negara telah memberikan jaminan, perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat dan kelembagaan adat,” ujar Filep.
Selain dijamin konstitusi, Filep menjelaskan keberadaan masyarakat adat di Papua juga mendapat pengakuan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta sejumlah regulasi daerah yang turut memperkuat posisi masyarakat adat dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Ia secara khusus mengapresiasi hadirnya Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Mbaham Matta sebagai instrumen penting yang memberikan kepastian hukum bagi eksistensi masyarakat adat di Fakfak.
“Perda ini menjadi landasan penting untuk memastikan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat Mbaham Matta tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Filep menegaskan kelembagaan adat dan masyarakat adat di Papua harus dipandang sebagai bagian dari kekuatan negara dan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan.
Hukum nasional, menurutnya, mengakui berbagai fungsi strategis kelembagaan adat, antara lain menjaga kearifan lokal, melestarikan budaya, menjadi mediator penyelesaian konflik, mengelola sumber daya alam wilayah adat, serta menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Di sisi lain, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat adat di Papua, terutama terkait pengelolaan hak-hak komunal dan tata kelola tanah adat.
“Persoalan hak komunal menjadi salah satu tantangan besar. Ketika suatu marga atau kelompok masyarakat adat menyerahkan tanahnya, sering muncul pertanyaan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengoreksi atau membatalkan keputusan tersebut. Karena hak itu melekat pada keluarga dan suku,” ujarnya.
Untuk itu, Filep mendorong kelembagaan adat terus memperkuat kapasitas internalnya, termasuk menata struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan agar mampu memberikan legitimasi yang kuat terhadap setiap keputusan adat.
Ia juga mendorong pembentukan dan penguatan peradilan adat sebagai bagian dari implementasi semangat restorative justice yang kini berkembang dalam sistem hukum nasional.
“Dalam konteks Papua, penyelesaian konflik berbasis restorative justice seharusnya memberikan ruang yang besar kepada lembaga adat. Karena itu kelembagaan adat perlu memiliki perangkat peradilan adat yang jelas, baik dari sisi mekanisme, struktur, maupun tata cara penyelesaiannya,” tegasnya.
Filep menambahkan, legitimasi kelembagaan adat memiliki batasan yang harus dihormati, yakni tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, harus sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta dijalankan oleh komunitas adat yang masih hidup dan mempraktikkan hukum adatnya secara nyata.
Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat adat untuk mengawal berbagai hak yang telah dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, termasuk alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi sebesar 10 persen yang diperuntukkan bagi masyarakat adat.
“Kita harus memastikan hak-hak masyarakat adat yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus benar-benar direalisasikan oleh pemerintah daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat adat,” pungkasnya. (dra)




















