PEGAF – Warga melakukan aksi damai di depan kantor Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak di Distrik Anggi. Warga yang jumlahnya ratusan ini datang dengan menggunakan baju adat istiadat daerah setempat, menyampaikan aspirasi atas rencana terbentuknya Kabupaten Pegunungan Meyah.
Sebelumnya massa melakukan aksi longmarch sepanjang jalan Drs. Dominggus Mandacan, hingga kantor bupati. “Izinkan kami masyarakat di 3 distrik Kabupaten Pegaf (Didohu, Testega, dan Catubou), dan Distrik persiapan Meidodga, Distrik persiapan Bomoi, Distrik persiapan Demoura, Distrik persiapan Meyes, Distrik persiapan Didohu Barat. 1 distrik dan persiapan di Teluk Bintuni, 1 distrik dari Kabupaten Tambrauw, 2 distrik persiapan dari Kabupaten Manokwari, menyampaikan aspirasi pemekaran otonomi daerah baru dari Kabupaten induk Pegaf, ” kata tim persiapan pemekaran, Matius Dowansiba, saat menyampaikan aspirasinya di depan Bupati Pegaf, Rabu (27/3/2019).
Menurut Matius, mengingat kondisi geografis wilayah Pegaf begitu luas, maka perlu di bentuk kembali satu daerah otonom baru, sehingga pembangunan fisik dan sumber daya manusia dapat maju.
“Anggaran Kabupaten induk Pegaf kecil, sehingga tidak mampu. Membiayai pembangunan fisik maupun SDM, maka dari itu kami ingin Kabupaten pegunungan meyah dibentuk,” ungkap Matius.
Luas wilayah calon Kabupaten Meyah adalah 1616 kilometer persegi atau 1600 ha, jumlah penduduknya 13.254 jiwa, jumlah distrik ada 5 dan 8 distrik persiapan, serta 103 kampung yang tersebar di wilayah persiapan pemekaran Kabupaten Pegunungan Meyah.
“Dengan demikian, kami melihat bahwa, daerah kami telah memenuhi kriteria baik jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah distrik dan kampung, SDA. Maka dari itu kami datang dengan segala kerendahan hati ke Bupati Kabupaten Pegaf, memohon agar kiranya daerah kami dapat dimekarkan menjadi daerah otonom baru,” tegas Matius.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, SH. MH saat menerima aspirasi masyarakat tersebut, mengatakan, untuk membentuk daerah otonomi baru harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu syarat administrasi dan luas wilayah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nanti ada tim kajian yang dibentuk oleh tim dari pemda, bekerja sama dengan tim pemekaran yang sudah ada, untuk mengerjakan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam pemekaran otonomi baru,” kata Yosias.
Ia juga mengatakan, wilayah pemekaran otonom baru, masih masuk dalam wilayah cagar alam, maka perlu di adakan kajian dan mekanisme yang harus dilaksanakan untuk pemekaran Kabupaten Pegunungan Meyah. “Wilayah Testega dan Catubou masuk wilayah cagar alam, cagar alam Pegunungan Tambrauw, sehingga menjadi salah satu kendala untuk pemekaran,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengatakan, pihaknya menerima aspirasi masyarakat, dengan penuh rasa tanggung jawab. Namun untuk menetapkan pemekaran daerah otonomi baru, harus memenuhi beberapa persyaratan.
“Jumlah Penduduk, luas wilayah, sekolah, puskesmas, tempat ibadah, pasar, sekolah, kampung, distrik, sarana pemerintahan dari kampung dan distrik, menjadi persyaratan untuk pemekaran,” tutupnya. (rsl)