MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Operasi Gabungan penyakit masyarakat (Pekat) Mansinam Polres Manokwari bersama Polda papua barat menggelar razia alat senjata tajam (Sajam) dan obat-obat terlarang di areal Jl. Trikora Wosi depan Hotel Fajar Roon, Rabu (30/3/2022).
Razia Pekat yang di pimpin Kabag Ops, Polres Manokwari Kompol Junaidy A. Weken, berhasil menemukan sejumlah sajam dan sebuah senpi sejenis Revolver beserta Amnusinya.
Kapolres Manokwari Akbp Parasian Herman Gultom, melalui Kabag Ops polres Manokwari Kompol Junaidy A. Weken menerangkan, hasil dari tim gabungan ini mendapatkan sebanyak 51 senjata tajam yang dibawa oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat dan satu pucuk senpi.
“Dari hasil yang kita temukan mendapatkan 51 senjata tajam berbagai jenis, dan satu pucuk senjata api sejenis Revolver dan dua amunisi dengan kaliber 38,” terangnya
Weken menejalaskan kronologi saat Razia, dilakukan terkait penemuan senjata api sejenis revolver beserta 2 amunisinya ini, Pada saat personel Tim Avatar Polres Manokwari hendak memberhentikan kendaraan Roda 4 jenis Avanza berwarna Putih, namun saat diberhentikan pengendara langsung melarikan diri kearah belakang Hotel Fajar Roon.
Dengan melihat kejadian itu Tim Avatar bergegas mengejar pengendara tersebut dan berhasil memberhentikan pengendara, serta langsung dilakukan penggeledahan oleh personel Tim Avatar Sat Reskrim Polres Manokwari dan menemukan sepucuk senjata api sejenis mirip dengan Revolver serta Amunisi berjumlah 2 buah dengan kaliber 38.
“Pada waktu diamankan pelaku kepemilikan senjata api dan barang bukti, langsung diamankan ke pos pendataan operasi pekat pada saat itu guna dilakukan pendataan. Setelah itu kepada pelaku pembawa senjata api berinisial OS, kemudian dilakukan kordinasi bersama personel Rerkrimum Polda Papua Barat dan diserahkan pelaku beserta barang buktinya kepada Reskrimum Polda Papaua Barat guna diamankan dan diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Dalam hal ini Kapolres Manokwari menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kabupaten Manokwari khususnya apabila melakukan Aktivitas diluar rumah agar tidak membawa barang-barang terlarang seperti sajam, senjata api bahkan obat terlarang dan apabila terdapat hal demikian dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah kabupaten Manokwari. (dra)