Tim Resmob Polres Teluk Bintuni Bekuk Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Tim Resmob Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil membekuk pelaku kasus pemerkosaan anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Bintuni, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIT.  Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku seorang laki – laki, berinisial LJ (22 tahun), pekerjaan tukang ojek, telah mendekam di ruangan sel Mapolres Teluk Bintuni.
Kapolres AKBP Hans R. Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Junaidy A. Weken, Selasa (15/6/2021) mengatakan kasus ini dilaporkan pada Minggu (13/6/2021) pagi oleh warga.
Setelah itu pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan anggota Resmob, dan berhasil mengamankan pelaku berinisial LJ pada sore harinya. “Sempat melarikan diri, tim Resmob dari Polres Teluk Bintuni langsung melakukan pengejaran, dan kita mencari pelaku di beberapa tempat, setelah mendapat petunjuk dari barang bukti di rumah pelaku, kemudian kita mendapati pelaku di sekitar depan Ruko Panjang,” kata Kasat Reskrim di ruang kerjanya.
Mengenai kronologi, Kasat mengungkapkan awal mula terbongakarnya kelakuan bejat pelaku LJ, yakni pelaku memberi tahu kepada teman laki – lakinya (saksi) bahwa ada cewek yang bisa diajak kencan. Dengan pedenya sambil memperlihatkan foto korban, pelaku tidak mengetahui bahawa rekannya itu merupakan keluarga dekat korban (paman).
Tidak terima ponakan yang masih dibawah umur dijadikan budak seks oleh pelaku, paman korban akhirnya mengamuk dan coba mengamankan pelaku. Namun karena keributan itu terjadi di tempat umum akhirnya direlai oleh warga, dan pelaku bisa melarikan diri.
Atas peristiwa keributan itu, polisi berhasil mengamankan pelaku dan mengklarifikasi kepada warga bahwa LJ merupakan pelaku pencabulan anak di bawah umur. “Untuk modus, pelaku mencari target melalui salah satu media sosial Facebook. Setelah medapat target, langsung mengajak berteman kepada korban, chat – chatan, tukaran nomor, ajak pacaran korban, ” katanya.
Usai berkenalan, pelaku mengajak korban ketemuan dan kemudian melakukan aksi bejadnya, memuaskan nafsu seksnya, karena di Bintuni hidup sendiri.  “Perbuatannya dilakukan di kos – kosan pelaku, di seputaran Pasar Sentral Bintuni, menurut keterangan pelaku, baru melakukan (perkosa) satu kali,” ujarnya.
Kasat Reskrim mengungkapkan masih terus mengembangkan kasus ini. Karena ada dugaan pelaku akan menjual korban ke orang lain.  “Pelaku merupakan pelarian dari Makassar, NIK (Nomor Induk Keendudukan) pelaku tidak terdaftar, jadi kita agak kesulitan melacak identitas pelaku, kedepan kami akan koordinasi dengan Dinas Pendukung dan Pencatatan Sipil Teluk Bintuni untuk mengecek hal ini,” katanya lagi.
Pasal yang disangkakan yakni Undang – undang perlindungan anak, dengan pasal 76 d junto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasa 76 e junto pasal 82 ayat 1, UU Nomor 12 tahun 2016, ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.