Bupati Kasihiw: Tidak Ada Penahanan, SK CPNS Formasi 2018 Dibagi Usai Pelantikan

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan pembagian Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau CASN, Formasi tahun 2018, akan dibagikan usai dirinya bersama Wakil Bupati Matret Kokop dilantik di Manokwari 18 Juni 2021 mendatang.
Ditemui usai membuka secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 111, di Kantor Bupati, SP 3, Distrik Manimeri, Selasa (15/6/2021), Bupati Kasihiw mengaku telah menerima lembaran SK CPNS Formasi 2018 dari Badan Kepegawaian Pendidikan, dan  Pelatihan (BKPP).
“Kabupaten lain sudah menyerahkan duluan ya… Karena mereka tidak melalui tahapan seperti kami di Bintuni, kami di Bintuni waktu itu mendapatkan alokasi tambahan 95, sehingga sedikit menunggu penyelesaian penyiapan data administrasi untuk yang 95. Tapi semua sudah selesai, kemarin beberapa hari lalu BKPP sudah serahkan kepada saya untuk saya tanda tangani,” kata Bupati Kasihiw didampingi Wakil Bupati Matret Kokop.
Dikatakannya, mengingat kesibukan dirinya sebagai Bupati, SK tersebut belum sempat di tanda tangani. Ia berjanji usai pelantikan SK CPNS Formasi 2018 bagi 397 orang baru akan diselesaikan dan dijadwalkan pembagiannya. “Karena kesibukan tunggu nanti selesai pelantikan saja, baru kita jadwalkan dengan baik, kita serahkan secara simbolis, secara resmi, kepada mereka (CPNS Formasi 2018),” ujarnya.
Bupati menegaskan pembagian SK CPNS dilaksanakan sepenuhnya dan tidak ada penahanan atau pembinaan. Karena  SK CPNS wajib hukumnya diserahkan, namun untuk proses selanjutnya baru akan dilakukan pembinaan. “Tapi menjadi PN (pegawai negeri) atau naik pangkat itu ada prosedurnya, ada yang nakal ya kita harus tindak dong, ini tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati adalah PPK,” tegas Bupati selaku PPK di lingkungan Pemda Teluk Bintuni.
Kasihiw menambahkan jika ada pegawai yang dianggap tidak disiplin, dan malas, itu dilakukan pembinaan. Prosesnya bisa lewat Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP) di inspektorat.  “Setelah itu baru kita beri sanksi sesuai berat ringannya pelanggaran disiplin itu, kita harus bina, kita ingin ciptakan pegawai negeri yang berkarakter melayani, pegawai negeri yang taat aturan,” pungkasnya. (at)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.