Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Teluk Bintuni

0
Sekretariat KPU Teluk Bintuni
BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Tidak ada yang mendaftar lewat Jalur Perseorangan atau independen pada  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.
Komisioner KPU Teluk Bintuni Divisi Teknis Penyelenggara Eko P. Utomo, Selasa (25/2/2020) mengatakan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal. Dimana hingga batas waktu yang ditentukan 23 Februari 2020 kemarin, tidak ada satupun bakal calon bupati dan wakil bupati baik tim maupun pribadi yang datang untuk menyerahkan berkas ke KPU Teluk Bintuni, untuk mendaftar sebagai bakal calon melalui jalur independen.
“Sebelumnya kami sudah sampaikan kepada bakal calon ini untuk segera koordinasi dengan KPU terkait dengan proses dan pola penginputan data dokumen dukungan, tetapi pada masa- masa itu tidak ada juga bakal calon yang datang ke KPU, yang ada hanya sebatas tanya ada satu dua orang,” katanya.
Dikatakannya sejak secara resmi dibuka penerimaan mulai 19-23 Februari tidak ada satupun yang datang. Pihaknya membuka pleno penerimaan dokumen dukungan dari mulai pukul 08.00 WIT pagi hingga 16.00 WIT sore setiap harinya.
Sementara pada 23 Febuari dibuka sejak 08.00 WIT pagi dan berakhir pada pukul 24.00 WIT atau jam 12 malam tidak ada satupun tim maupun personal yang datang untuk menyerahkan dokumen – dokumen syarat dan dukungan. “Maka sesuai tahapan yang ada karena tidak ada maka kami putuskan dalam rapat bahwa di Bintuni Tidak ada bakal calon dari jalur independen maupun  perseorangan,” ungkapnya.
Eko menuturkan sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2019 tersebut maka tanggal 26 November 2019 lalu sudah ditetapkan terkait batas minimal dukungan dan persebarannya. Dimana batas minimal dukungan adalah 10 persen dari jumlah DPT pemilu sebelumnya yakni 4.721 KTP. “Untuk persebaran 50 persen lebih di  distrik yang ada di Teluk Bintuni, jika jumlah distrik ada 24, maka batas minimal persebaran adalah di 13 distrik, itu yang telah diputuskan,” ujarnya.
Ia menambahkan sebelumnya KPU juga telah mengumumkan pendaftaran ini melalui media luar ruangan (spanduk) media elektronik cetak dan online. Selain itu telah lakukan sosialisasi secara langsung ke distrik – distrik dan kampung. (at/bm)

Editor: BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.