Tahun 2020, Polres Teluk Bintuni Selesaikan Satu Kasus Tipikor

0
BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Tahun 2020, Kepolisian Resor Teluk Bintuni telah menyelesaikan satu perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pada press release akhir Tahun 2020, di Mapolres Teluk Bintuni, Iguriji, Distrik Bintuni, Selasa (29/12/2020), Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans R. Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Junaidi A. Weken mengatakan kasus Tipikor yang telah P.21 atau telah dilimpahkan ke Kejaksaan yakni kasus penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Dikatakannya pada kasus tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala  Kampung dan (Plt) sekretaris Kampung Warga Nusa II (dua), Distrik Kaitaro, berinisial VS (37 tahun) dan HR (54 tahun). “Kasus Tipikor Dana Desa sudah P.21 dan diserahkan ke Kejaksaan Bulan November kemarin,” katanya.
Junaidi membeberkan hasil audit BPKP Provinsi Papua Barat, pengelolaan Dana Desa di Kampung Warga Nusa II tahun anggaran 2017 ditemukan ada kerugian negara. Dari total anggaran Rp. 844 juta lebih untuk lima item kegiatan, ada  sekitar Rp. 392 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan oleh ke dua tersangka. “Saat ini sedang proses persidangan,” pungkasnya. (at)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.