BINTUNI,KLIKPAPUA.com – Polres Teluk Bintuni musnahkan 2522 botol / kaleng minuman keras (miras), dan minuman lokal jenis cap Tikus, sebanyak 180 liter. Pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan yang bernilai Rp 177,4 juta tersebut dilakukan di halaman Mapolres Teluk Bintuni, Iguriji, Distrik Bintuni, Selasa (29/12/2020).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hans R. Irawan mengatakan miras yang dimusnahkan terdiri, Bir Hitam merk Gunnes 25 kaleng, Bir Bintang 500 mili liter (ml) sebanyak 1650 kaleng, Bir Bintang 330 ml sebanyak 300 kaleng, Bir Fros 320 ml 126 kaleng, Vodka Robinson 350 botol, Whiski Mansion 61 botol, Whiski Robinson 10 botol dan CT 180 liter.
“Kegiatan dilaksanakan oleh Polres Teluk Bintuni, berkaitan dengan cipta kondisi pada saat Pilkada dan menjelang Tahun baru, guna mengurangi gangguan Khantibmas, berkaitan dengan masalah minuman keras,” katanya.
Dikatakannya, pada Tahun 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Teluk Bintuni telah melaksanakan pemusnahan miras sebanyak dua kali. Jumlah tersangka 10 orang telah diproses dan telah P21. (at)