BINTUNI,KLIKPAPUA.com—Penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 mencapai sekitar 85 persen. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat ini merupakan ke 7 kali secara berturut – turut yang diraih oleh kabupaten penghasil gas pada rapat paripurna DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2020, di gedung DPRD Teluk Bintuni sementara, Kota Bintuni, Senin (20/9/2021). Bupati Petrus Kasihiw, menyampaikan laporan nota keuangan.
Bupati menjelaskan APBD perubahan tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 3,2 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 2,8 Triliun atau sebesar 89,23 persen dari rencana total belanja daerah. “Capaian ini menunjukkan bahwa serapan belanja tahun 2020 cukup baik, karena pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni dapat merealisasikan belanja daerah diatas 85 persen dan dapat pula mengendalikan belanja daerah secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan memperkecil defisit,” kata Bupati.
APBD meliputi, yang pertama belanja operasional, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial. Belanja operasi ditetapkan sebesar Rp 1,7 triliun terealisasi sebesar Rp 1,5 triliun atau serapannya mencapai 91,8 persen.
Kemudian yang ke dua belanja modal, terdiri dari belanja modal tanah, belanja modal peralatan mesin, modal gedung dan bangunan, belanja modal Jalan Irigasi dan jaringan, belanja modal aset tetap lainnya. Belanja modal ditetapkan sebesar RP 1,5 triliun terealisasi sebesar Rp 1,3 triliun atau serapan yang sebesar 87,09 persen.
Lanjut Bupati, ketiga yakni transfer derah, transfer daerah terdiri atas transfer bantuan keuangan ke kampung dan bantuan keuangan lainnya. Bantuan keuangan ke kampung ditetapkan sebesar RP 271,4 miliar terealisasi sebesar 124,2 miliar atau sebesar 45,75 persen, dan Bantuan keuangan lainnya ditetapkan sebesar Rp 835 juta terealisasi sebesar 0 persen.
Sementata itu terkait surplus defisit, APBD Tahun 2020 ditetapka dengan menganut anggaran defisit atau formulasikan pendapatan daerah lebih kecil dibandingkan rencana belanja daerah.
Defisit APBD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp. 318,2 miliar. Defisit tersebut dapat dikendalikan dengan meningkatnya pendapatan transfer dari dana bagi hasil, kurang bayar sektor minyak dan gas bumi. Pembiyayan daerah, yakni pengelolaan pembiayaan daerah APBD tahun 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan dengan rincian.
Penerimaan pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 358,2 terealisasi sebesar RP 358,4 yang bersumber dari silfa tahun 2019 untuk pembiayaan defisit. Pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar RP 40 Miliar terealisasi sebesar RP 36 Miliar yang digunakan untuk penyertaan modal pada Bank Papua dan perusahaan daerah.
Selanjutnya pembiayaan neto atau bersih, ditetapkan sebesar Rp 318,2 miliar terealisasi sebesar RP 322,4 Miliar. Dengan kontruksi pembiyayaan tersebut maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (silva) tahun 2020 sebesar RP 215,4 juta.
Audit atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020, laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD tahun 2020 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Papua Barat dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). “WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah 2020 capaian ini merupakan WTP yang ke-7 kalinya dan merupakan capaian yang ke-5 kali selama kepemimpinan saya bersama bapak Matret Kokop yaitu LKPD 2016,2017,2018, 2019 dan 2020,” kata bupati.(dr)