KAIMANA,KLIKPAPUA.com- Pasca penutupan aktivitas penambangan ilegal di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, aparat kepolisian menerima informasi adanya dugaan sejumlah oknum yang nekat menerobos garis polisi (police line) untuk kembali melakukan aktivitas penambangan liar.
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Jika benar ada oknum yang menerobos garis polisi dan melakukan aktivitas penambangan ilegal, Polres Kaimana siap mengambil langkah tegas. Pelaku akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tri Sukma saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, garis polisi merupakan penanda visual bahwa suatu area sedang berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
“Siapa pun yang mencoba menerobos tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tri menyebut pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan dan segera melaporkan temuan tersebut ke Polda Papua Barat.
Sementara itu, Polres Kaimana hingga saat ini masih menahan lima tersangka terkait kasus penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Menurutnya, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan.
“Berkas perkara sudah kami serahkan dan saat ini tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri Kaimana. P19 telah kami lengkapi, termasuk pengembalian berkasnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga berharap, penutupan tambang emas ilegal di Teluk Etna menjadi peringatan bagi masyarakat dan para penambang agar tidak mengulangi aktivitas yang melanggar hukum. (lau)