KLIKPAPUA.COM,BINTUNI – Mempersiapkan Kawasan Industri, wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penilitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Teluk Bintuni, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sekitar kawasan industri yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Lantai 2 sp 3, Distrik Manimeri, Selasa (9/7/2019).
Kepala Bappelitbangda Alimudin Baedu mengatakan, tujuan dari penyusunan ini untuk menyiapkan satu kawasan pendukung untuk mengantisipasi perkembangan dan pertumbuhan kawasan kawasan cepat tumbuh yang ada di kawasan industri.
Dikatakannya seperti diketahui bahwa beberapa kawasan ini akan berkembang. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menyusun satu dokumen tentang satu kawasan penyanga atau pendukung kawasan industry agar kawasan itu bisa berkembang melalui penetapan zonasi sehingga perkembanganya tidak sporadic atau perkembangan di kawasan tidak terkendali.
“Ini sangat baik agar sama -sama menyiapkan satu kawasan industri dan ini merupakan tahapan awal dari beberapa tahapan yang akan dilaksanakan. Tahapan tersebut di antarnya, konsultasi publik dua kali dan akan mengundang beberapa elemen masyarakat untuk diikutsertakan di dalam forum ini,” kata Alimudin.
Dikatakan Alimudin, akan ada declinasi kawasan yang akan di peruntukan sebagai kawasan penyangga atau pendukung maupun industri yang luasnya sekitar 3,500 hektar yang ada di padang Agoda. Ini merupakan declinasi untuk mempersiapkan kawasan tersebut agar bertumbuh secara terkontrol sehingga nanti tidak ada lagi kawasan kawasan yang digunakan oleh pihak tertentu.
“Kita berharap bahwa, masyarakat di sekitar kawasan industri bisa memberikan dukungan penuh agar betul betul bisa mewujudkan Pembangunan kawasan industri di daerah Sumuri/Onar ini,” harap Alimmudin.
Ditambahkan, target penyusunan sesuai pemaparan oleh Kementerian ATR/BPN bahwa akan selesai di bulan November dan ujung dari semua dokumen tersebut akan berbentuk peraturan daerah RDTR  tata ruang pendukung kawasan industri. Dan nantinya akan di perdakan di kabupaten, sehingga semua orang yang akan melakukan kegiatan di kawasan itu harus taat dan tunduk pada penetapan zona zona yang akan ditetapkan dalam kawasan tersebut. (at)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.