BINTUNI,KLIKPAPUA.com— Kejaksanaan Negeri Teluk Bintuni menjadwalkan pekan depan berkas dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo pada Dinas Perindagkop dan UMKM Teluk Bintuni akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A Zebua SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ramli Amanah, SH Kamis (12/1/2023) mengatakan, setelah melengkapi berkas kasus, pihaknya akan segera melimpahkan kepada Pengadilan Negeri Manokwari untuk pelaksanaan sidang, karena kasus ini sudah memasuki tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum sejak 5 Januari 2023 lalu.
“Terkait Pasar Babo pada 5 Januari 2023 kami telah melaksanakan kegiatan tahap 2, yaitu penyerahan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum, langkah langkah kami ke depan yaitu saat ini kami sedang menyiapkan administrasi untuk kelengkapan pelimpahan kepada pengadilan negeri Manokwari,” ujar ramli. Diharapkan awal Febuari 2023 perkara itu sudah bisa disidangkan.
Diketahui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka di antaranya Direktur PT FBP cabang Bintuni berinisial MS, JB selaku pengendali pengguna keuangan terhadap pekerjaan pembangunan pasar Babo, MJ selaku pejabat pembuat komitmen, TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPS PMS). 3 orang tersangka yakni MJ, TR dan MS telah ditahan.
Dugaan kasus korupsi Pasar Rakyat Babo awalnya ditemukan setelah adanya ketidaksesuaian nilai kontrak dan fisik pembangunan di lapangan tahun anggaran 2018.
Dalam hasil sudut tersebut BPKP menemukan nilai kerugian sebesar Rp 3,035 Miliar melalui surat hasil laporan SM.123/PB27/5/2022 tanggal 27 April 2022.
Dari perkara ini ke empat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 jun to pasal 33 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (dr)