BINTUNI,KLIKPAPUA.COM – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni mengklaim telah mendampingi pemerintah daerah setempat dalam pelaksanaan recofusing atau rasionalisasi anggaran untuk penanggulangan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Marthen Tandi, pekan lalu mengatakan Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau surat perjanjian kerjasama pendamping dan pengawasan akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam pandemi Covid-19, Kejaksaan Teluk Bintuni sudah melakukan MoU dengan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dalam MoU tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara mendapingi pemerintah terhadap penyelesaian kegiatan recofusing dan alokasi angagran yang akan diperuntukan untuk Covid-19,” katanya di Kantor Kejari Teluk Bintuni, Distrik Manimeri.
Pasalnya, tujuan dari kerjasama ini yakni agar jangan sampai anggaran – anggaran tersebut tidak didistribusikan dengan baik kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Serta untuk menghindari penyalahgunaan dana pandemi Covid -19 tersebut. Sementara diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memotong anggaran sekitar Rp. 399 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Herman Kayame, bulan April lalu mengatakan, pemotongan anggaran dari pusat itu sesuai Perpres Nomor 78 Tahun 2019 dan PMK Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pagu Anggaran.
“Total Pagu Anggaran untuk Kabupaten Teluk Bintuni yang dikurangi oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 399 miliar lebih. Sehingga sangat jelas dengan pengurangan anggaran tersebut mempengaruhi APBD Teluk Bintuni tahun 2020,” katanya.
Terkait surat Menteri Dalam Negeri dan Keuangan dalam hal percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Teluk Bintuni telah melakukan realokasi kegiatan yang dipindahkan ke bantuan tidak langsung. “Nanti permohonan dari setiap satuan satgas yang masuk, baru kita alokasikan. Nah, kebetulan di Bintuni sudah terbentuk dua tim satgas. Pertama, Satgas Khusus Penanganan Covid-19 dan Satgas Penanganan Dampak Ekonomi. Kedua tim sudah berjalan dalam melakukan kegiatan-kegiatan,” kata Herman Kayame.
Kepada seluruh OPD diminta mempersiapkan realokasi dan refocusing anggaran untuk dipotong. Kegiatan- kegiatan yang bisa dipending seperti Bimtek, perjalanan dinas, sosialisasi dan diklat tim, termasuk kegiatan fisik yang bisa dipending, silahkan dilakukan. “Ini untuk mengurangi pengurangan kita dari pusat dan berikut lagi kita memastikan dana untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. (at)