Disperindag dan UMKM Paparkan Naskah Akademik dan Raperda Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022-2024

0
Disperindag dan UMKM Paparkan Naskah Akademik dan Raperda Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022-2024

BINTUNI,KLIKPAPUA.com– Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UMKM Teluk Bintuni, Senin (20/9/2021) menggelar kegiatan pemaparan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Teluk Bintuni, tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2022-2024.

Pemaparan naskah akademik ini bagian dari kesiapan Pemerintah Teluk Bintuni dalam rencana pemerintah pusat mempersiapkan pembangunan kawasan industri yang ditetapkan pemerintah pusat.
Seperti diketahui Kabupaten Teluk Bintuni merupakan kabupaten yang menjadi daerah kawasan strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai kawasan industri.

Dalam sambutannya Plt. Sekretaris Daerah Teluk Bintuni Drs. Frans Awak mengatakan, kawasan industri di Teluk Bintuni merupakan salah satu dari kawasan industri perioritas yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 serta masuk pada Proyek Strategis Nasional (PSN) karena memiliki potensi sumber daya alam untuk mendukung potensi industri Petrokimia yang diharapkan menarik investasi sebesar Rp1,79 Triliun serta investasi sebesar USD 800 juta dari pengembangan industri metanol dan turunanya serta industri amonia dan turunannya.

Dengan ditetapkannya Teluk Bintuni sebagai kawasan ekonomi khusus,maka  banyak pula persiapan yang dilakukan pemerintah daerah, maka banyak pula  persiapan yang perlu dilakukan masyarakat,salah satunya mempersiapkan perda yang komprehensif, dengan menyusun langkah penyusunan Perda Rencana Pembangunan Industri Teluk Bintuni 2022-2042 yang diawali dengan penyusunan naskah akademik sebagaimana diamanatkan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penyusunan naskah akademik kali ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari (STIH) yang terdiri dari Dr. Robert K R Hammar, S.H, M.Hum, MM, Dr Rudi J Victor Yawan, S.H, M.Hum, M.M, Dr. Hendrikus Renjaan, SH, L.LM da. Dr. George Frans Wanwa, S.H, M.H.

Kegiatan ini menghadirkan peserta dari tim pembentukan produk hukum daerah, Bapemperda DPRD, pimpinan OPD, praktisi bisnis/pengusaha/enterpreneur, tim penyusun NA dan Ranperda beserta stakeholder terkait.

Dalam kegiatan tersebut, ada sejumlah pointl penting yang direkomendasikan pihak STIH di antaranya bagaimana industri turunan yang akan dibangun di Buntunu ini apa saja, bagimana mensinergikan kawasan pembangunan RPJMN dengan RPJMD, pembangunan harus memperhatikan sisi tradisional atau adat dan keberpihakan atau afirmasi action sesuai dengan amanat Otsus. (dr)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.