Bintuni Ditetapkan Sebagai Kawasan KIK

0
MANOKWARI,KLIKPAPUA.COM– Langkah pemerintah untuk melakukan akselerasi pembangunan di daerah luar Jawa, terus dilakukan secara berkesinambungan. Ditetapkannya Teluk Bintuni, Papua Barat sebagai Kawasan Industri Khusus (KIK) oleh pemerintah, dinilai mampu menarik sejumlah investasi yang dapat mendukung akselerasi pembangunan di Teluk Bintuni.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi yang dinyatakan dalam  rilis keterangan resmi, tahun lalu tepatnya pada Sabtu (13/7/2019) potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh Teluk Bintuni sangat mendukung adanya industri petrokimia.  “Terlebih lagi pengembangan industri methanol dan turunannya, kemudian amoniak dan turunannya merupakan salah satu industri strategis,” ujar Doddy.
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw dalam siaran persnya  yang diterima klikpapua.com, Rabu malam (11/3/2020 ), menyatakan komitmennya untuk ikut melakukan kontribusi dalam rangka menyukseskan, serta telah melakukan perencanaan panjang sebagai bagian dari sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini. Penandatanganan kesepakatan untuk alokasi 50 hektar lahan pertama yang dibutuhkan dari 200 hektar telah dilakukan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai wujud dari komitmen bersama ini, ujarnya.
Petrus Kasihiw menyampaiakn  akan terus melakukan pembicaraan dengan masyarakat adat perihal manfaat dari ditetapkannya Teluk Bintuni sebagai KIK serta pengelolaan hasil ke depannya. “Masyarakat adat harus dihargai negara, sebab masyarakat adat merupakan bagian juga dari modal pembangunan,” katanya.
Mengenai pengelolaan hasil dari industri yang berinvestasi di Teluk Bintuni pasca ditetapkannya sebagai Kawasan Industri Khusus pihaknya akan berbicara  lebih lanjut dengan Lembaga Masyarakat Adat  (LMA) perihal Dana Bagi Hasil (DBH ) hasil migas yang diatur didalam perda khusus. “Diskusi dengan LMA akan ditindaklanjuti dengan Raperda sebagai landasan hukum pelaksanaannya,”  ungkapnya.
Penggunaan dan pengelolaan DBH migas yang berkelanjutan dan mendatangkan manfaat yang berkesinambungan diperlukan agar transparan dan memberikan manfaat langsung secara terus menerus bagi masyarakat Teluk Bintuni. “Pengelolaan DBH oleh LMA akan diatur lebih lanjut oleh Raperda, ada dana abadi dan dana pasca abadi dan manfaat yang berkesinambungan jika nantinya industri hilang dari Bintuni,” tuturnya.
Lanjut Petrus dimana didukung oleh potensi industri wisata dengan hutan mangrove yang diklaim sebagai terbesar kedua di dunia, pengembangan Kawasan Industri (KI) Teluk Bintuni mampu memaksimalkan segala potensi industri yang dimiliki. “Tentu tanpa merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Menggandeng sejumlah pemerhati dan penggiat konservasi lingkungan dan alam, sejumlah upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam rangka pelestarian yang dimaksud. Festival Mangrove yang akan diadakan pada bulan Juni 2020 mendatang. “Ini merupakan salah satu dari wujud komitmen kami selaku pemimpin daerah,” pungkasnya.
Acara yang dikemas apik ini akan diselenggarakan selama sepekan, sekaligus memperingati HUT Kabupaten Teluk Bintuni Juni 2020 mendatang.(aa/bm)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.