SKK Migas Sosialisasi Manfaat Memunggut Pajak Daerah bagi Pemda Penghasil Migas Area Papua dan Maluku

0

SORONG,KLIKPAPUA.COM–SKK Migas Perwakilan Pamalu bersama KKKS wilayah Papua dan Maluku melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 195 /PMK.02/2017 kepada pemda-pemda penghasil migas area Papua dan Maluku.

Selain sosialisasi terhadap pentingnya pemda kabupaten untuk dapat memanfaatkan penerimaan pajak daerah sebagai  tindaklanjut implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, juga dilakukan rekonsialisasi kesiapan data operasional oleh KKKS untuk mendukung upaya pemda untuk dapat menghasilkan tambahan pendapatan daerah dari pajak, yang diatur tata cara pembayarannya untuk pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan pada kegiatan usaha hulu migas yang nantinya dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat berdasarkan PMK tersebut.

Kegiatan dihadiri oleh Dispenda Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku, serta empat pemda kabupaten penghasil migas di Provinsi Papua Barat dan Maluku, yakni Pemda Kabupaten Sorong, Teluk Bintuni, Raja Ampat dan Seram Bagian Timur.

SKK Migas perwakilan Pamalu bersama Divisi Standar Biaya Manajemen Resiko dan Perpajakan (SBMRP) SKK Migas kantor Pusat, mendorong agar pemerintah propinsi dan kabupaten penghasil migas dapat proaktif menyiapkan perangkat perangkat administrasi di daerah guna nantinya bisa mengajukan tagihan pembayaran pajak pajak sesuai PMK kepada pemerintah Pusat.

Pada kesempatan pembukaan tersebut, Kepala Departemen Humas SKK Migas perwakilan Pamalu, Galih W. Agusetiawan menegaskan bahwa peran sinegitas pemerintah provinsi dan kabupaten dengan industri Hulu Migas menjadi penting terus ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar daerah operasional hulu migas.

“Dampak positif dari kegiatan hulu migas yang telah dirasakan oleh pemda penghasil migas, tidak hanya dari besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang setiap tahunnya masuk langsung dalam anggaran pendapatan daerah, namun juga 3 potensi dampak positif lainnya, yaitu pajak pajak dari operasional usaha hulu, pelaksanaan Program Pengembangan Masyarakat (PPM), serta tidak kalah adalah dengan munculnya efek efek domino pertumbuhan akibat kegiatan hulu migas,” ujar Galih.

SKK Migas dan KKKS berharap agar kelengkapan administrasi dokumen yang diamankan pada pasal- pasal di PMK tersebut, seperti surat tagihan dari gubernur/bupati/walikota atau sekretaris daerah atas nama gubernur/bupati/walikota, berita acara hasil rekonsialisasi serta dokumen surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak daerah dapat dilengkapi dengan peraturan daerah yang telah memiliki acuan tarif dengan pengesahannya oleh peraturan gubernur atau bupati/walikota yang masih berlaku dapat didukung kelengkapannya, sehingga tagihan pembayaran pajak oleh daerah bisa dilakukan pembayarannya oleh pemerintah pusat, dalam tata waktu yang telah ditentukan. (rls/bm)

 


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.