Seorang Anak Dibawa Umur Jadi Korban Pelampiasan Nafsu dari Ayah Kandungnya

0
WAISAI, KLIKPAPUA.com– Seorang anak gadis dibawa umur telah menjadi korban pelampiasan nafsu dari ayah kandungnya di Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 20:00 WIT. Tersangka yang merupakan mantan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Sat – Pol PP) Pemda Raja Ampat, kini telah diamankan di sel tahanan Polres Raja Ampat.
Akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dikenakan Pasal 81 UU nomor 45 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Raja Ampat, AKBP. Andre J.W. Manuputty, SIK kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Raja Ampat, Selasa (16/2/2021), mengungkapkan, kronologisnya, tersangka menyuruh korban agar masuk ke dalam kamar, kemudian korban disetubuhi. Tak lama kemudian, kata Andre korban memberanikan diri dan melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke bagian SPKT Polres Raja Ampat.
Berdasarkan laporan korban, anggota Satuan reserse kriminal (Satreskrim) pun mengambil langkah – langkah dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan berapa orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti. “Pemeriksaan awal terhadap tersangka sudah dilakukan dan barang bukti pakaian yang dikenakan korban,” tuturnya.
Sesuai keterangan awal, Andre menyebutkan bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya sebanyak 6 kali di tiga tempat yang berbeda sejak tahun 2017 dan ditahun 2021 ini. Karena malu, tambah dia, korban sempat berangkat ke salah satu kampung di Raja Ampat.
“Yang pertama korban disetubuhi oleh tersangka di rumah pamannya sebanyak 3 kali, 2 kali di perumahan sosial, dan 1 kali di kantor Satpol PP. Jadi, tersangka melakukan ini yang keenam kalinya. Mungkin, karena malu korban juga sempat pulang ke kampung, ” bebernya. (djw)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.