KPU Resmi Tetapkan “AFU-ORI” Sebagai Cabup dan Wabup Raja Ampat 2020

0
Penyerahan surat penetapan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Raja Ampat di aula kantor KPU. (Foto: David/klikpapua)
WAISAI,KLIKPAPUA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat resmi menetapkan Orideko Iriano Burdam dan Abdul Faris Umlati (AFU-ORI) sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2020.
Penyerahan keputusan penetapan tersebut bertempat di aula KPU, Waisai, Rabu (23/9/2020) berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor : 55 / HK. O3. 1.Kpt/ 9205 / KPU/ Kab/IX/2020. Dan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020.
Ketua KPU Raja Ampat Steven Eibe, ST. STP, mengatakan, terkait proses sampai dengan ditetapkan Bapaslon Bupati menjadi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Raja Ampat pada Pilkada serentak tahun 2020.
“Kita perlu ketahui, bahwa PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal, dan dipertajam dengan surat keputusan KPU nomor 48, ” kata Steven. Menurutnya, KPU Raja Ampat telah bekerja sesuai ketentuan dan regulasi yang ditetapkan, dan juga pihaknya telah menindaklanjuti beberapa hal dalam proses pendaftaran bapaslon bupati tahun 2020.
Terkait surat pemberhentian bakal calon wakil bupati dari ASN, adapun beberapa hal yang nantinya akan ditinjau kembali, dimana dalam SK pemberhentian setelah dilakukan verifikasi di BKN Manokwari bahwa SK tersebut dapat dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bila sudah penetapan.
“Jadi, sepanjang proses perlu untuk mencantumkan satu poin, beberapa keputusan atau pleno tertutup sehingga KPU menetapkan yang bersangkutan sebagai wakil Bupati Raja Ampat, ” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Orideko I Burdam ketika diwawancara, mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai wakil bupati, selaku putra Raja Ampat dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Raja Ampat agar tidak termakan dengan isu – isu yang berkembang kearah negatif.
Ori juga mengajak seluruh masyarakat Raja Ampat agar dapat mengikuti Pilkada tahun 2020 pada 9 Desember mendatang dengan keterbukaan dan penuh rasa tanggung jawab. “Sebab AFU-ORI merupakan calon tunggal di Pilkada. Sehingga kami harap, masyarakat dapat menentukan pilihan yang sudah pasti, ” harapnya.
Pantauan klikpapua.com, penyerahan keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Raja Ampat tahun 2020 dihadiri oleh calon wakil bupati, Kapolres Raja Ampat, Dandim 1805/ Raja Ampat serta beberapa Partai pengusung dan pendukung pasangan AFU-ORI.(djw)
Editor: BUSTAM

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.