Polda Papua Barat Tetapkan YAY sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KAWAL

0
Dirreskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K., M.Krim

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat, akhirnya menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

Dana hibah itu, disalurkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.

Kapolda Papua Barat melalui Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu dalam keterangan tertulisnya menerangkan, telah menetapkan YAY sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Disampaikan kepada teman-teman media bahwa pada hari tgl 30 November 2022, penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka Sdr YAY dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah APBD Prov. Papua Barat untuk Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Prov. Papua Barat TA. 2018, Perubahan TA. 2018 dan TA. 2019,” tulisnya sesuai rilis yang diterima, Senin (5/12/2022).

Penetapan tersangka terhadap salah seorang anggota DPRD Papua Barat ini, didasarkan atas diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik Tipidkor Polda.

Disebutkan juga, perkara ini telah menghadirkan sebanyak 42 saksi, dan berdasarkan hasil audit BPK RI, YAY telah merugikan negara sebesar Rp. 4.343.107.000.

Berdasarkan fakta penyidikan, KAWAL dalam kurun waktu Tahun 2018 dan 2019 telah mendapatkan dana Hibah Papua Barat sebesar 6,1 M sebanyak tiga kali, diantaranya.

Pada 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan pada 26 Juni 2019 mendapatkan sebesar Rp1.5 miliar.

Merujuk pada Permendagri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD dijelaskan bahwa pertanggungjawaban dana hibah Wajib sudah harus diserahkan paling lambat tanggal 10 Bulan Januari Tahun berikutnya, namun fakta yang terjadi Organisasi KAWAL baru melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah TA. 2018 dan 2019 kepada BPKAD Prov. Papua Barat pada tanggal 1 Desember 2021.

Penyidik Tipidkor polda berhasil mengungkap terdapat belanja dan kegiatan fiktif dalam pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah KAWAL serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.

YAY telah membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan cara memerintahkan FW selaku pihak swasta untuk melakukan penyusunan LPJ tersebut.

Selanjutnya YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya (mark up) senilai Perhitungan Kerugian Negara (PKN) atas Dana Hibah APBD Provinsi Papua Barat untuk Halaman 11 dari 62 Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) pada BPKAD Provinsi Papua Barat TA 2018 dan 2019 Rp1.847.407.000.

“Sdr. YAY mempertanggungjawabkan belanja hibah atas kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) senilai dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah,” katanya.

Atas perbuatan itu, YAY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang Undang RepubIik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 dan paling banyak senilai Rp. 1 miliar.

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50 juta dan paling banyak sebesar Rp. 1 miliar.

“Saat ini penyidik Tipidkor Polda sudah melayangkan surat panggilan pertama sbg tersangka kepada Sdr YAY namun hingga saat tidak juga hadir tanpa alasan yg bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Sesuai KUHAP, maka penyidik akan melayangkan kembali surat panggilan kedua. Dan jika juga tdk hadir tanpa alasan yg sah maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Penyidik sudah berkoordinasi dg Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Target penyidik perkara bisa segera tuntas P21 hingga tahap dua. (rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.