Pemkab Pegaf Resmi Berlakukan Absensi Elektronik ke PNS

0
Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak secara resmi menerapkan absensi elektronik kepada Pegawai Negeri Sipil
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak secara resmi  menerapkan absensi elektronik kepada Pegawai Negeri Sipil Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat, Senin (3/2/2020). Absensi finger print atau deteksi sidik jari ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kinerja PNS di Pegaf.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pegaf, Edward Dowansiba, mengatakan, absensi sidik jari merupakan salah satu program (agenda) reformasi birokrasi dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja PNS yang selama ini belum maksimal (malas-malasan).
“Finger print diterapkan di lingkup pemerintah kabupaten merupakan instruksi bupati mengingat selama ini tingkat kehadiran PNS di pegaf tidak maksimal. Banyak ASN yang malas-malasan,” kata Edward saat ditemui di kantor bupati, Distrik Anggi.
Untuk itu, kepala BKD kembali mengingatkan sanksi-sanksi yang  diterima oleh oknum PNS “pemalas”. Terlebih, dengan diterapkannya absensi elektronik, maka kehadiran para PNS secara otomatis tercatat  pada mesin finger print dan akan berpengaruh pada tunjangan operasional dan uang lauk pauk (ULP) yang diterima  setiap bulan.
“Berdasarkan PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, disitu ada sanksi ringan, sedang sampai sanksi berat. Terkait ULP dan tunjangan operasional akan dipotong sesuai dengan jumlah kehadiran,” katanya.
Lebih lanjut, Edward mengungkapkan, PNS akan melakukan ceklok sebanyak dua kali dalam satu hari kerja, yakni pagi hari (jam masuk) pada pukul 09:00 WIT dan sore hari (jam pulang) pada pukul 16:00 WIT. “Kemarin bulan Januari kami melakukan perekaman, dan sesuai petunjuk bupati mulai tanggal 3 Februari dan seterusnya, PNS akan ceklok dua kali sehari menggunakan mesin finger print,” imbuhnya.
Untuk diketahui absensi elektronik ini masih diterapkan pada pegawai yang sudah berstatus PNS saja. Sementara pegawai non PNS baru akan mengisi absen elektronik pada tahun depan atau tahun 2021. Bukan hanya itu, finger print juga masih diterapkan kepada PNS di lingkup sekretariat  dan OPD Kabupaten Pegaf. (rsl/bm)
Editor: BUSTAM

 



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.