DPRD Pegaf Tetapkan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019

0
DPRD Pegaf tetapkan APBD Perubahan tahun anggaran 2019. (Foto : klikpapua.com)
PEGAF,KLIKPAPUA.COM-– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Arfak, menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan  (Raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun anggaran 2019.
Pemerintah daerah bersama anggota DPRD pegaf menyetujui Raperda ditandai dengan penandatanganan berita acara di ruang rapat paripurna DPRD pegaf, distrik Anggi, Senin
(30/9/2019).
Penetapan RAPBD perubahan tahun anggaran 2019 itu dilaksanakan menjelang masa bakti DPRD pegaf periode 2014-2019 berakhir.  Untuk diketahui dari 20 nama anggota DPRD pegaf, 11 nama masih akan melanjutkan tugas satu periode lagi.
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua  DPRD pegaf, Jeti Susan inyomusi dan  Wakil Ketua II,  April Indou serta dihadiri 12 anggota DPRD lainnya. Hadir pula bupati kabupaten pegaf, Yosias Saroy, wakil bupati, Marinus Mandacan, sekda, ever Dowansiba, sejumlah kepala OPD dan undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna ini, seluruh fraksi menerima Ranperda  tentang perubahan APBD Tahun 2019 yang selanjutnya ditetapkan menjadi perda. Adapun Rincian pendapatan APBD perubahan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.889.335.923.335, yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp.4.998.199.122, dana perimbangan sebesar Rp.603.144.529.963, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.266.030.811.
Ketua  DPRD Pegaf, Jeti Susan Inyomusi mengucapkan terimakasih atas keputusan bersama antara DPRD Pegaf bersama Pemerintah Daerah terkait selesainya pembahasan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. “Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Pegaf, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang telah mengikuti persidangan ini,” katanya.
Bupati Kabupaten Pegaf, Yosias Saroy, dalam sambutannya  menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten pegaf dan semua pihak yang telah bersinergi, sehingga proses pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 berjalan lancar.
“Kita sadari bahwa dinamis pembahasan RAPBD perubahan tahun 2019 antara eksekutif dan legislatif selalu diwarnai dengan selisih paham, hal tersebut semata-mata untuk mencapai satu tujuan yaitu untuk melaksanakan pembangunan di 166 kampung dan 10 distrik,” kata Yosias.
Di waktu yang sudah tidak terlalu lama ini, Pemerintah Kabupaten Pegaf akan segera melaksanakan keputusan dari sidang paripurna tersebut dengan menerbitkan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) secepatnya. “Pihak eksekutif tentu akan segera menerbitkan DPA menindaklanjuti keputusan hari ini,” pungkasnya. (rsl)
Editor : BUSTAM


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.