Dinas PPO Pegaf Imbau Kepsek Kelola BOS dengan 13 Juknis

0

PEGAF,KLIKPAPUA.COM– Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Dominggus Saiba, mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di daerah ini, untuk mengelola dana Bantuan Pperasional Sekolah atau BOS sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).

Menurut Dominggus, BOS adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada sekolah dan madrasah untuk kepentingan non personalia. Biaya non personalia antara lain untuk biaya Alat Tulis Sekolah (ATS), pemeliharaan dan perbaikan ringan sekolah, jasa transportasi/perjalanan dinas, serta pembinaan siswa/ekstra kurikuler.
Lebih lanjut ia menjelasakan, pengelolaan dana BOS sudah dijabarkan dalam 13 item juknis.

Untuk itu ia mengimbau dalam pengelolaan dana BOS, sekolah harus memperhatikan juknis yang ada.
Di dalam juknis, kata Dominggus, 15 persen dana BOS bisa digunakan untuk membiayai guru honor sekolah yang belum berstatus honor daerah (honda).

“Didalam juknis, sekolah dapat membiayai guru honor sekolah yang belum berstatus honor daerah sebesar 15 persen,” kata Dominggus saat ditemui di Distrik Anggi, Rabu (25/9/2019).

Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Dirincikannya, dana BOS yang diberikan setiap tahunnya kepada SD sebesar Rp.800 ribu/murid, sementara untuk SMP sebesar Rp. 1 juta/murid.

“Ini disalurkan langsung oleh dinas pendidikan Papua barat, langsung ke rekening sekolah masing-masing. Penyaluran dana BOS dilakukan dalam 4 tahap setiap tahunnya,” tuturnya.

Ia pun mengharapkan 57 sekolah dasar dan 14 sekolah menengah atas di daerah dengan julukan negeri atas awan Papua, untuk dapat menggunakan dana BOS dengan baik. Pengelolaan dana BOS yang tepat sasaran dinilainya dapat meningkatkan kualitas pendidikan di daerah ini yang masih tertinggal.

Di samping itu, Dominggus juga mengaharapkan setiap sekolah untuk membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS sebelum triwulan berjalan.

“Jangan ada kepala sekolah yang menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi, maupun kepentingan lainnya di luar operasional sekolah,” pungkasnya.(rsl/bm)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.