Diisukan Ada Pungli, DPRD Pegaf Akan Awasi Pengajuan NUPTK

0
Wakil Ketua I DPRD Pegaf, Yehezkiel Towansiba
PEGAF,KLIKPAPUA.COM– DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak, akan mengawasi pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru di daerah tersebut. Pasalnya, pengajuan NUPTK di Pegaf ditenggarai dipungut biaya (pungli).
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Pegaf, Yehezkiel Towansiba, menanggapi isu yang telah beredar dikalangan guru di Distrik Anggi, Jum’at (28/2/2020).
Seperti yang diketahui, guru yang telah mempunyai NUPTK akan mendapatkan tunjangan daerah tertinggal dari pemerintah pusat. Informasi yang beredar dikalangan guru, oknum yang mengaku bisa meloloskan itu meminta “mahar” dengan besaran yang berbeda-beda.
Para guru diminta membayar ratusan ribu sampai jutaan rupiah, agar NUPTK bisa segera terbit sebagai klaim hak tunjangan fungsional nantinya. “Kita akan lihat oknum itu ada ditingkatkan mana, apakah ada di pusat, provinsi, atau dikabupaten. Kalau misalkan ada di Kabupaten (Pegaf) kami akan telusuri sampai ke akar-akarnya. Apalagi ini menyangkut tenaga pendidik (guru), yang sudah berkorban untuk mengajar di daerah ini,” tegas Yehezkiel.
Yehezkiel mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan pungutan kepada guru yang bertugas di Kabupaten Pegaf. Apalagi tunjangan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja guru yang ada di pedalaman.
Ia pun menegaskan, akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, karena tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah mengarah pada tindak pidana korupsi. “Kalau sampai ada yang ketahuan dan oknum itu ada di kabupaten, kami akan telusuri dan melaporkan  kepada pihak berwajib untuk melakukan proses hukum agar ada efek jera bagi mereka,” pungkasnya.(rsl/bm)

Editor: BUSTAM



Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.