MANSEL,KLIKPAPUA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan membuka posko pengaduan di tingkat PPS/PPD dan KPU. “Daftar Pemilih Sementara sudah di umumkan KPU Manokwari Selatan dari tanggal 19 September dan akan ditarik kembali pada tanggal 29 September untuk kemudian dilanjutkan penetapan DPT,” ujar Ketua KPU Mansel, Anthon, J Wopairi saat ditemui, Kamis (24/9/2020) di kantor KPU Mansel.
Posko pengaduan ini telah dibuka dan KPU mengajak masyarakat untuk proaktif mengecek daftar pemilih sementara yang sudah diumumkan serta melaporkan apabila ada yang belum terdaftar, ganda atau sudah meninggal, tetapi masih ada nama.“Posko pengaduan ini melindungi hak pemilih, karena ketika warga Negara memiliki hak pilih dan hak politik harus diinformasikan untuk menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember nanti,” ujarnya.
Anthon meminta jajarannya mulai dari tingkat PPD/PPS agar mensosialisasikan hal ini di masyarakat. Selain itu, langkah lain telah dilakukan KPU seperti sudah merekrut 44 Relawan Demokrasi (Relasi) di 11 basis. “Di antaranya pemuda, pemula, perempuan, tokoh agama, kami meminta untuk mengomunikasi dan menyampaikan kepada masyarakat, karena mereka ini sebagai ujung tombak KPU sebagai lembaga untuk menyampaikan kepada masyarakat bagi yang memiliki hak politik untuk wajib terdaftar di daftar pemilih. Kami menugaskan, mengajak masyarakat, agar menggunakan hak pilih mereka nantinya, “tutupnya. (eap)