Yahya Himawan Terdakwa Kasus Mutilasi Reremi Divonis Penjara Seumur Hidup

0
Yahya Himawan alias Gakblong, Terdakwa Kasus Mutilasi Reremi Divonis Penjara Seumur Hidup. (foto: Gemelin/klikpapua)

MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Yahya Himawan alias Gemblong dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Aresty Tinarga di kawasan Reremi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas II A yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendra Asmara Purnamajati, didampingi hakim anggota Robert Naibaho dan Muslim Muhaymin Asshiddiq, Rabu (12/8/2026)

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pembunuhan berencana.

Vonis pidana penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Usai mendengarkan pembacaan amar putusan, pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima penuh hasil musyawarah majelis hakim.

Kuasa Hukum Terdakwa Bian Achob menegaskan bahwa kliennya telah berkoordinasi dan memilih untuk tidak mengajukan langkah hukum lanjutan.

“Putusan hakim memang tidak sesuai dengan tuntutan awal, tetapi kita harus menghormati apa yang menjadi musyawarah dan putusan hakim karena hakim menganut asas keadilan. Terdakwa sendiri menyatakan menerima putusan hukuman seumur hidup ini dengan lapang dada. Kami sebagai penasihat hukum tentu mendukung keputusan tersebut karena itu merupakan hak hukum yang melekat pada terdakwa,” ujar Bian Achob seusai persidangan.

Sementara itu, tim JPU memilih menggunakan hak tenggang waktu yang diberikan undang-undang guna mempertimbangkan langkah banding.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang kami tuntutkan. Namun, karena vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup, sementara tuntutan kami adalah hukuman mati, kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan sambil menunggu petunjuk dari pimpinan,” terang JPU Toyib Hasan.

Atas hasil tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak penuntut umum untuk menentukan sikap formal, apakah menerima putusan tersebut secara final atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. (mel)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses