TPP ASN Pemprov PB April-Agustus Dibayarkan 1 September

0
Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan. (Foto: Aufrida/klikpapua)
MANOKWARI,KLIKPAPUA.com–Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan  Pegawai  (TPP), Pemerintahn Provinsi Papua Barat melalui Inspektorat bersama Biro Organisasi, Bappeda, dan Badan Keuangan Papua Barat telah melakukan konsultasi ke Kemendagri.
Agar SK yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak salah dan tidak menjadi temuan ketika dilakukan pembayaran.  Dan SK tersebut telah mendapat persetujuan, sehingga akan berlaku mulai 1 September dalam melakukan pembayaran TPP.
“Tinggal dalam waktu dekat akan dilakukan  konsultasi kepada Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri di Jakarta untuk proses administrasi,” ungkap Sekda Papua Barat Nataniel Mandacan saat ditemui wartawan di pendopo kantor Gubernur usai apel, Senin (22/8/2022).
Menurutnya, jika semuanya sudah beres maka TPP dapat dibayarkan pertanggal 1 September 2022, TPP yang akan dibayarkan terhitung mulai dari bulan April hingga Agustus. Namun untuk pembayaran TPP bulan September dan seterusnya akan diberlakukan sesuai instruksi Kemendagri
“Pembayaran TPP September dan seterusnya sudah berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena mulai dari absen, kinerja kerja, tahapan pekerjaan dan sebagainya semua dihitung, dimana ada kinerja kerja yang dinilai nantinya,” bebernya.
Lebih lanjut  Sekda mengimbau kepada seluruh esselon II, III dan IV dan bagian yang membawahi pegawainya untuk memperhatikan tugas yang diberikan, sehingga pegawai bisa dapat nilai untuk menggisi kinerjanya.
“Jangan sampai mengisi nilai kinerja tapi tidak mengerjakan apa-apa. Dimana semua itu nantinya akan ketahuan pada saat dilakukan audit, oleh karena itu pada pimpinan untuk membagi uraian  tugas kepada pegawai itu harus ada, agar semua pegawai mendapatkannnya,” imbuhnya. (aa)

Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.