MANOKWARI,KLIKPAPUA.com- Wakil Bupati (Wabup) Manokwari, H. Mugiyono, menginstruksikan percepatan penyelesaian RAP Dana Otsus guna mengaktifkan kembali roda APBD 2026 yang hingga kini belum berjalan.
Hal ini ditegaskannya saat memimpin apel pagi, mengingat keterlambatan di segelintir OPD telah berdampak luas pada seluruh jalannya program pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari saat apel pagi, Senin (9/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa meskipun Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kabupaten Manokwari belum dapat melaksanakannya karena masih terdapat satu hingga dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyelesaikan RAP, terutama RAP Otsus.
Keterlambatan tersebut berdampak pada proses evaluasi di tingkat provinsi sehingga seluruh program belum dapat dijalankan.
“Walaupun hanya satu atau dua OPD, dampaknya sangat besar karena seluruh dokumen belum bisa terkirim dan dievaluasi,” ujar Mugiyono.
Ia mengungkapkan, meskipun telah memasuki pertengahan Februari 2026, pelaksanaan program belum dapat dilakukan. Namun demikian, seluruh ASN tetap diwajibkan masuk kantor sebagai bentuk tanggung jawab dan kedisiplinan aparatur pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan entry meeting dan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan daerah.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pimpinan OPD dan pengelola keuangan untuk menyiapkan dokumen secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak boleh ada data yang ditutup-tutupi. Semua harus disampaikan apa adanya dan mudah diakses oleh tim pemeriksa,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian RAP Otsus, Mugiyono meminta OPD yang belum final agar segera menuntaskan perbaikan.
Bappeda Kabupaten Manokwari akan membuka klinik perencanaan dan pendampingan bagi OPD yang masih mengalami kendala, tanpa perlu disebutkan satu per satu.
Ia juga mengingatkan agar pimpinan OPD melakukan pengecekan hingga ke tingkat bidang. Menurutnya, satu bidang yang belum menyelesaikan tugas dapat menghambat finalisasi satu OPD, bahkan berdampak pada keseluruhan pemerintah daerah.
Senada dengan itu, Plt Kepala Bappeda Kabupaten Manokwari, Richard Alfons, menyebutkan masih terdapat sekitar lima OPD yang belum menyelesaikan RAP dan DPA, khususnya RAP Dana Otsus.
Perbaikan yang dibutuhkan umumnya bersifat teknis dan berkaitan dengan penyesuaian aplikasi perencanaan dan penganggaran.
“Perbaikannya sebenarnya kecil, tetapi karena menggunakan sistem interoperabilitas, jika satu OPD belum selesai maka dokumen tidak bisa dikirim ke provinsi,” jelas Richard.
Ia menambahkan, sistem interoperabilitas saat ini mengintegrasikan tiga aplikasi menjadi satu, sehingga ketidaksesuaian seperti negative list Dana Otsus yang tidak diperbolehkan harus diperbaiki terlebih dahulu.
Richard berharap seluruh perbaikan dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar proses evaluasi APBD di provinsi, rapat Otsus, hingga tahapan di Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan sesuai jadwal.
“Kami optimistis bisa segera selesai sehingga pelaksanaan APBD 2026 dapat segera berjalan, sementara Bappeda juga sudah mulai masuk pada tahapan persiapan APBD dan Musrenbang 2027,” pungkasnya. (mel)





















