Layanan Maxim Kaimana Dihentikan Sementara, Ini Pernyataan Resmi Maxim Indonesia

0

KAIMANA,KLIKPAPUA.com–Buntut penolakan maxim oleh sopir angkutan kota (angkot) dan tukang ojek beberapa waktu yang lalu, dan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi C Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, menyatakan bahwa Maxim di Kaimana tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.

Maxim Indonesia pun akhirnya memberikan pernyataan resmi melalui via whatsapp atas pemberitaan di portal media Klikpapua.com dengan judul “DPRK Kaimana Jembatani Konflik Transportasi Konvensional dan Maxim.

Yuan Ifdal Khoir selaku Public Relations Manager Maxim Indonesia menegaskan, bahwa Maxim hadir di Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, berlandaskan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dan sesuai regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan.

“Tindakan penutupan kantor atau penghentian layanan secara sepihak tidak dapat dibenarkan, karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” bebernya kepada klikpapua.com melalui via whatsapp, Jum’at (27/2/2026).

Ia menyebutkan, bahwa Maxim senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan serta mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan kondusif.

“Keberadaan Maxim telah menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat di Indonesia, khususnya di Provinsi Papua Barat, ” ucapnya.

Ia menekankan, bahwa Kantor perwakilan Maxim di Kaimana berperan penting sebagai pusat layanan, pelatihan, dan komunikasi bagi mitra pengemudi serta pengguna.

“Penutupan kantor dan layanan Maxim berpotensi memberikan dampak negatif terhadap ekosistem ekonomi digital, sehingga setiap usulan penutupan perlu dipertimbangkan secara matang,” tambahnya.

“Dan melalui dialog yang konstruktif, bukan melalui keputusan administratif sepihak yang merugikan berbagai pihak,”ujarnya.

“Karena Maxim Indonesia senantiasa terbuka untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah daerah maupun perwakilan pengemudi guna mencari solusi yang konstruktif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, ” tandasnya.(rls)


Komentar Anda

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses