KAIMANA,KLIKPAPUA.com — Tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat yakni, Bapenda, Ditlantas Polda Papua Barat dan PT. Jasa Raharja menggelar rapat evaluasi sinergitas pemungutan pajak dan operasi pajak daerah bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jum’at (29/5/2026).

Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk menyamakan presepsi dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Arief Bahtiar SIK, M.M dalam arahannya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang telah menerima tim Pembina Samsat Provinsi Papua Barat di Kabupaten Kaimana.
Ia menyebutkan dalam menyelenggarakan dan membina fungsi kepolisian lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua Barat, pihaknya mengacu kepada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Dijelaskan, selain mendorong pendapat asli daerah pihaknya juga menjamin keamanan bagi kendaraan yang terdaftar di Kantor Samsat melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Guna memberikan jaminan perlindungan hukum, kepastian kepemilikan, dan keamanan dari tindak kriminal,” tuturnya.
Ia berharap Satlantas Polres Kaimana bisa memahami regulasi maupun SOP yang ada di Kepolisian Republik Indonesia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua Barat, Dr. M Bachri Yasin S.E. M.M. menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan amanat dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Bakri menjelaskan bahwa pembayaran pajak daerah bersifat wajib dan mengingkat baik pribadi maupun badan usaha.
Bapenda Papua Barat tengah berupaya
mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pelayanan publik meliputi sinergitas Pemungutan Pajak Daerah, digitalisasi sistem manajemen retribusi yang terintegrasi dengan berbagai kebijakan seperti pembebasan sanksi administratif pajak daerah.
Tempat yang sama Kepala Cabang Jasa Raharja Papua Barat dan Papua Barat Daya, Aulia Redha Martha Husaini mengatakan bahwa undang-undang nomor 33 tahun 1964 merupakan landasan hukum yang mengatur Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa Jasa Raharja wajib memberikan perlindungan dasar dan santunan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara untuk memastikan keselamatan dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum baik darat, laut maupun udara, “ucapnya.
Ia berharap dengan adanya rapat tersebut Kantor BPKAD, Bapenda, Samsat dan Satlantas Kaimana dapat membentuk forum komunikasi, guna memperkuat kolaborasi instansi terkait.
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami Kepala Bapenda Kaimana, Dr. Joice M. Tuanakotta, Kepala Samsat Kaimana, Andy Kusuma, Kasat Lantas Kaimana, AKP Edy Sumule serta tamu lainnya.(lau)





















