KAIMANA,KLIKPAPUA.com— Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan program keringanan pajak melalui Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Penghapusan Sanksi Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Andy menyebut, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 144 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Penghapusan Sanksi Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. “Mulai berlaku bulan Juli hingga Oktober 2026,” ucapnya kepada klikpapua.com, Senin (13/7/2026).
Ia mengungkapkan, melalui program ini pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak akan memperoleh penghapusan dan pengurangan denda serta administrasi pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kendaraan yang telah menunggak dalam jangka waktu yang lama di atas 10 tahun, akan mendapatkan keringanan pembayaran pokok pajak sesuai ketentuan yang telah diatur dalam sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor.
“Misalnya kendaraan yang memiliki tunggakan selama 10 tahun nantinya hanya dibebankan pembayaran untuk sebagian periode tertentu sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem,” ujar Kepala Samsat Kaimana.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh jenis kendaraan baik roda dua maupun roda empat, dan penerapan program keringanan telah tersedia dalam sistem pelayanan, sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraannya.
“Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian penting dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80, hal ini sesuai dengan permintaan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi ” tambahnya.
Ia berharap, dengan adanya program tersebut, dapat membantu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kaimana.(lau)





















